KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/03/2026), di ruang rapat DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah menjadi bahan penting bagi legislatif untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Data keuangan yang disampaikan ini adalah data keuangan yang belum merupakan hasil audit BPK RI atau unaudited. Sedangkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, akan disampaikan melalui rapat paripurna tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
DPRD menilai, penyampaian tersebut menjadi titik awal dalam proses pembahasan yang akan bermuara pada rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah, baik dalam aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun tata kelola keuangan daerah.
Dalam paparannya, Sukirman menyampaikan sejumlah capaian makro pembangunan Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025. Di antaranya, Indeks Daya Saing Daerah mencapai 3,69 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,61. Tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan dari 8,95 persen pada 2024 menjadi 8,05 persen pada 2025.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 5,88 persen atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 5,08 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,71 dari sebelumnya 71,95. Tingkat Pengangguran Terbuka juga menurun menjadi 3,24 persen, sementara inflasi daerah relatif terkendali di angka 2,83 persen.
Di sektor keuangan daerah, disampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 2,41 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,33 triliun atau 96,52 persen. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp 2,33 triliun dari rencana Rp 2,48 triliun atau 93,87 persen.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp 71,87 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dari keseluruhan struktur APBD tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 68,43 miliar, yang masih bersifat unaudited BPK RI.

DPRD menekankan bahwa seluruh data tersebut akan menjadi bahan kajian mendalam oleh masing-masing fraksi dan komisi untuk memastikan efektivitas program serta ketepatan sasaran kebijakan pemerintah daerah.
Selain capaian indikator makro, Sukirman juga menyampaikan berbagai prestasi yang diraih Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025, di antaranya Juara 1 Penurunan Prevalensi Stunting tingkat Provinsi Jawa Tengah serta masuk lima besar nasional Mandaya Award untuk inovasi pengentasan kemiskinan berbasis digital.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga meraih Innovative Government Award (IGA) 2025 sebagai kabupaten terinovatif tingkat nasional, serta sejumlah penghargaan di bidang pelayanan publik, kesehatan, lingkungan hidup, hingga inovasi daerah.
“Kita patut bersyukur dengan segala pencapaian yang ada, dan menjadikannya pemacu dan motivasi untuk lebih memajukan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini,” tambahnya.
Menutup rapat paripurna, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan LKPJ secara objektif dan konstruktif, guna menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pekalongan ke depan. (gus)