KAJEN – Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis pengendali banjir rob di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, memasuki tahap krusial. Dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (16/6/2025), Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan progres pembebasan tanah musnah di Desa Jeruksari yang akan digunakan untuk pembangunan bendung gerak.
Menurutnya, tim eksekutif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) bersama PSDA telah menyelesaikan kajian apresial atas lahan yang terdampak. Luasan tanah musnah mencapai 2,3 hektar, terdiri dari 20 bidang milik enam orang warga.
“Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan episode berikutnya dari tahapan progres pembebasan tanah musnah dan pengadaan tanah tidak musnah di Desa Jeruksari. Kajian apresialnya sudah keluar, tinggal pengumuman hasil dan penandatanganan kesepakatan dengan pemilik lahan untuk proses ganti ruginya,” ujar Sumar Rosul.

Ia menegaskan pentingnya rapat koordinasi lintas instansi agar proses berjalan cepat dan tepat. “Rapat ini fungsinya sangat vital untuk menyatukan langkah. Tanpa koordinasi seperti ini, proses bisa sangat lambat,” imbuhnya.
Dalam rapat itu juga dibahas tanah yang tidak musnah, yang melibatkan dua bidang milik dua orang warga. Sumar menyebut, proses untuk tanah tidak musnah masih dalam tahap pengumpulan data luas lahan sebelum masuk ke kajian apresial lebih lanjut.
Adapun nilai ganti rugi tanah musnah disampaikan sebesar Rp29.500.000 per meter persegi. Angka ini, menurutnya, sudah cukup layak berdasarkan kontrol dan pertimbangan yang telah dilakukan.
“Kami sebagai wakil rakyat tentu terus mengawal ini. Bila nanti dalam proses muncul kekurangan anggaran, DPRD siap melakukan penganggaran kembali pada APBD Perubahan yang sedang dibahas,” tegasnya.
Rapat lanjutan akan digelar kembali pada 16 Juli mendatang, dengan target semua proses, termasuk pembayaran ganti rugi, dapat tuntas. (GUS)