KEDUNGWUNI – Dua pemuda asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berinisial A (34) dan EBS (35), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan dalam sebuah penggerebekan pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kedungwuni, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses pengamanan berjalan tanpa kendala.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Proses penangkapan berjalan aman dan lancar,” ujar Iptu Albertus saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
1. Satu paket sabu seberat bruto 2,25 gram dalam plastik klip transparanSatu pipet kaca berisi sisa sabu
2. Satu bekas tutup alat isap (bong)
3. Satu korek api gas
4. Dua unit telepon genggam (Realme C75 dan Vivo 1812)
Lebih lanjut, Iptu Albertus menegaskan bahwa Polres Pekalongan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan awal dari kedua tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang warga di wilayah Kota Pekalongan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pelacakan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Di akhir pernyataannya, Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat. (GUS)