Advertise

KABAR RASIKA

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan dari tangan tersangka ZAI alias Jeje. Polisi menyita delapan paket sabu seberat total ±4,23 gram beserta timbangan digital, ponsel, isolasi merah, dan tas kecil (dok. Humas)

KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 4,23 gram yang diduga kuat siap diedarkan. Barang haram tersebut dikemas dalam sedotan kecil berisolasi merah. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi, ponsel OPPO A58, serta sebuah tas kecil bertuliskan “Disee.”

Penangkapan Jeje bermula dari tertangkapnya seorang pelaku lain di wilayah Kedungwuni pada sore hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Jeje. Tak menunggu lama, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus target beberapa jam kemudian.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” jelasnya, Minggu (12/10/2025).

Warsito menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pekalongan dalam menekan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa pemasok di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jeje dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba oleh Polres Pekalongan sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK