KAJEN – Rencana pemberlakuan lima hari sekolah di Kabupaten Pekalongan resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah menerima berbagai masukan dari tokoh masyarakat, khususnya dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Bupati Fadia menegaskan, kebijakan pembatalan ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan kegiatan keagamaan yang telah menjadi bagian dari kultur masyarakat Pekalongan, Minggu 17 Agustus 2025.
“Jadi soal lima hari sekolah ini, kita belum mengujicoba. Kemarin baru mau diujicoba. Tapi kita tidak boleh lupa bahwa Pekalongan ini adalah Kota Santri. Anak-anak kita kalau habis sekolah formal, dia sekolah TPQ, sekolah agama. Dengan adanya lima hari sekolah, takutnya ngajinya terganggu,” tegas Fadia Arafiq.
Menurutnya, usulan agar tetap menggunakan sistem enam hari sekolah datang langsung saat Ketua NU dan keluarga besar Muhammadiyah bersilaturahmi ke kantor bupati. Mereka meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan dampak penerapan lima hari sekolah terhadap kegiatan keagamaan siswa.
“Oleh sebab itu, saya memutuskan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk meniadakan lima hari sekolah untuk sekolah negeri, khususnya SD dan SMP. Untuk SMA itu kewenangan provinsi. Jadi ini dibatalkan, bahkan belum sempat diujicoba,” lanjut Fadia.
Bupati juga menegaskan, pembatalan ini murni karena alasan kultur masyarakat Pekalongan sebagai Kota Santri, bukan karena ada kasus serupa di daerah lain.
Sementara itu, Anggota DPR RI asal Pekalongan, Ashraff Abu, memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Fadia yang lebih mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kalau saya, sebagai wakil rakyat, saya selalu mendorong pemerintah daerah untuk segala keputusan yang dibuat harus mendengar pendapat rakyat. Jangan membuat keputusan dengan rasa ego, karena itu membahayakan diri sendiri dan membuat rakyat tidak nyaman. Jadi setiap keputusan harus seimbang dengan suara rakyat,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, sekolah negeri di Kabupaten Pekalongan, khususnya tingkat SD dan SMP, tetap menjalankan sistem enam hari sekolah sebagaimana biasanya. (GUS)