KAJEN – Buntut video viral seorang petugas yang mengenakan identitas berlogo KPU, tim kuasa hukum dari paslon 2 akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan pada Senin (04/11/2024) sore.
Mereka diterima secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nurhadi Wibowo. Koordinator tim kuasa hukum paslon 2 Imam Maliki menegaskan kedatangan mereka ke Bawaslu berkaitam dengan kejadian pada hari Minggu (03/11/2024) jam 10:00 WIB yang terjadi di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni tentang dugaan pelanggaran Pilkada.
“Pelanggarannya kan mereka pakai id card KPU dan itupun patut diduga palsu. Dan artinya kita (paslon 2) merasa dirugikan karena disitu ada apa (petugas) dari pasangan calon sebelah yang meminta data dengan mengatasnamakan KPU. Itu sangat merugikan bagi calon kami”, kata Imam.
Pihaknya tidak mengetahui motif dan tujuan dari petugas yang mendata warga dengan mengatas namakan penyelenggara pemilu. Sehingga tim kuasa hukum dari paslon 2 melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran. Pihak pelapor menyertakan bukti satu dokumen berupa satu keping piringan padat (CD) yang berisi empat video dugaan pelanggaran pemilu. Tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan Bawaslu juga sudah diterima oleh pelapor dengan nomor pelaporan 02/PL/PG/Kab/14.24/XI/ 2024.
“Harapannya dari pelaporan ini ya Bawaslu untuk segera menindaklanjuti. Apakah ada unsur pelanggaran Pilkada maupun unsur pidana yang nanti bisa di teruskan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu)”, tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nurhadi Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengkaji laporan yang diterima terkait dengan dugaan yang dilanggar.
“Kita sudah telusuri berkaitan dengan itu. Kita sudah koordinasi dengan KPU apakah petugas (dalam video) itu tim KPU atau bukan, dan menurut informasi juga bukan (dari KPU)”, terang Budi.
Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal keterpenuhan dari syarat formil dan materiil. Selain itu pihaknya akan mengklarifikasi terlapor dan saksi-saksi.
“Kalau target (penyelesaiannya) kita sesuaikan dengan waktu, biar cepat”, pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat Kota Santri dihebohkan dengan viralnya video memperlihatkan seorang petugas yang sedang ditanya oleh salah seorang warga karena mendata warga dengan meminta data kependudukan. Yang lebih mengejutkan lagi petugas tersebut mengenakan kartu tanda pengenal yang terdapat logo KPU.
Pihak KPU Kabupaten Pekalongan telah mengklarifikasi video tersebut dan menyampaikan bahwa petugas dalam video itu bukan dari KPU. Hal ini ditegaskan bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah selesai dilaksanakan pada bulan Juli 2024 lalu. (GUS)