Advertise

KABAR RASIKA

Buntut Pilkades Bojongkoneng, Tim Suwandi Layangkan Nota Keberatan

Buntut Pilkades Bojongkoneng, Tim Suwandi Layangkan Nota Keberatan

Buntut Pilkades Bojongkoneng, Tim Suwandi Layangkan Nota Keberatan

KAJEN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 23 Februari 2022 lalu, salah satunya di desa Bojongkoneng Kec. Kandangserang sampai saat ini masih menyisakan sedikit masalah. Pasalnya, hasil perhitungan kedua calon kades yang hanya selisih 1 suara itu, dinilai janggal oleh pihak calon kepala desa yang kalah yaitu Suwandi.

Nota keberatan sudah dilayangkan oleh tim cakades 01, Suwandi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bojongkoneng Kandangserang. Dalam surat tersebut menyatakan pihaknya keberatan dan menolak atas proses perhitungan yang telah dilaksanakan P2KD Bojongkoneng Kandangserang.

Total ada 6 point yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut yaitu tempat pemungutan suara yang tidak representatif, tidak menghitung kertas suara saat pertama kali surat suara dikeluarkan dari kotak suara, mengabaikan dan pembiaran orang yang bukan panitia berkeliaran di tempat pemungutan suara, menolak pemilih memberikan hak suaranya dengan alasan waktu habis, selisih surat suara dengan undangan pemilih dan P2KD tidak konsisten terhadap keputusan.

Dengan adanya nota keberatan tersebut pihak kecamatan mengundang para pihak diantaranya calon kades dan saksi dari pihak Suwandi, BPD dan P2KD Bojongkoneng serta timwas Pilkades Serentak Kec. Kandangserang. Camat Kandangserang, Drs. Sutanto Hadi, MM., memimpin langsung acara mediasi tersebut didampingi Danramil dan Kapolsek Kandangserang di aula kecamatan Kandangserang (02/03/2022).

Sementara itu dalam audiensi tersebut, ketua P2KD Bojongkoneng, Asrori menyanggah isi dari nota keberatan yang dilayangkan oleh tim dari cakades Suwandi. Menurutnya apa yang dilakukan oleh P2KD telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pilkades.

“Karena semua yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan atas persetujuan para saksi dari kedua belah pihak”, terang Asrori.

Sementara itu, pihak Suwandi merasa kurang puas atas jawaban yang diberikan oleh P2KD karena pihaknya masih mempertanyakan atas selisih surat suara di 3 dapil yang telah dihitung beberapa kali, namun saat dibacakan dan dihitung ulang tiba-tiba jumlahnya sesuai dengan surat undangan yang hadir.

“Ini masih menjadi misteri dan perlu diungkap, karena saat dikeluarkan dari kotak suara terus dihitung beberapa kali tidak sesuai, namun setelah dibacakan dan dihitung tiba-tiba sesuai dengan jumlah undangan”, jelas Jaeni saksi dari kubu Suwandi.

Setelah audiensi ini, pihaknya akan mengkaji dan mengambil sikap atas jawaban yang diberikan oleh P2KD. Pihak forkompimcam sendiri tidak bisa berbuat banyak karena selisih surat suara tersebut setelah dibaca dan dihitung sudah klop dengan surat undangan. Sehingga masalah kurangnya surat suara sebelum dibacakan tersebut dinilai karena surat suara itu bisa jadi terselip dengan surat suara lainnya.

Camat Kandangserang, Drs. Sutanto Hadi, MM., mengatakan, “Sebenarnya mereka menerima atas hasil perhitungan suara kemarin, hanya saja mereka menanyakan keganjilan dari selisih surat suara yang kemarin itu”. Pihak P2KD juga telah bekerja dengan baik dan sesuai aturan, terang Sutanto.

Sementara itu usai mediasi cakades Suwandi mengatakan, pihaknya belum final menanggapi hasil pertemuan ini. Suwandi mengatakan akan mengkaji dan melakukan koordinasi dengan timnya dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkahuntuk mendapatkan keadilan. Dan bila perlu akan beraudiensi dengan bupati karena surat tembusan nota keberatan sudah siap dilayangkan.

Seperti diketahui, hasil perhitungan pilkades desa Bojongkoneng Kandangserang berakhir dengan selisih 1 suara. Pihak cakades 01 Suwandi mendapatkan 927 suara sementara cakades 02 H. Radin mendapatkan 928 suara, dengan rincian suara sah 1855, suara tidak sah sebanyak 18 suara sehingga total suara adalah 1873 suara. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras

TERKINI

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
KAJEN – Skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) kian menggelinding. Kasus yang sempat terkesan jalan di tempat itu kini resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi...
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dijalankan dengan pola tambal sulam atau program seremonial yang berjalan sendiri-sendiri. Ketua DPRD Kabupaten...
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis...
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
KAJEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memantik sikap politik dari legislatif. DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menghormati proses...
CALO
ASN Diduga Jadi Broker Outsourcing, Puluhan Juta Menguap — Janji Tinggal Janji
KAJEN — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja (outsourcing) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T diduga menjadi “broker” outsourcing...
Muat Lebih

POPULER

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras