[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara

BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara

BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara

Dok. BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan

Dalam upaya memperkuat implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan hukum yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan program JKN. Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Senin (26/5). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu. Momen ini menjadi lanjutan dari kerja sama serupa yang telah dijalin dua tahun sebelumnya, dan dinilai berhasil mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara lebih komprehensif.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari dalam memberikan pendampingan hukum. Ia menekankan pentingnya peran Kejari dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang kesehatan.

Dok. BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi penandatanganan PKS untuk kedua kalinya ini. Semoga dengan kerja sama ini, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dapat terus berjalan baik dan saling mendukung,” ujar Cici sapaan akrabnya.

Cici juga menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejari memiliki peran yang sangat penting. Hal ini terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan keperdataan dan administratif yang kerap muncul dalam pelaksanaan Program JKN di lapangan. Bentuk kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, baik secara non-litigasi maupun litigasi.

“Penandatanganan PKS ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN. Hal ini selaras dengan semangat perlindungan sosial yang menjadi landasan utama lahirnya BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mendampingi lembaga negara dan instansi pemerintah dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong kelancaran pelayanan publik.

“Kami siap memberikan pendampingan, tidak harus selalu dalam bentuk penyelesaian perkara formal. Justru akan lebih baik apabila permasalahan dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini lebih efisien dari segi waktu maupun biaya, dan bisa mempercepat jalannya koordinasi,” jelasnya.

Anik juga mengajak seluruh jajaran BPJS Kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal kewajiban dan hak sebagai peserta JKN. Ia menyoroti bahwa masih ada masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, yang belum memahami pentingnya kepesertaan JKN secara menyeluruh.

“Saat ini masih banyak perusahaan kecil yang hanya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan belum ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal keduanya sama pentingnya dalam memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh,” tegasnya.

Anik juga berharap agar kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan terus berkembang dalam implementasi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi yang aktif dan berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan.

“Harapan saya, kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus terus diperkuat, agar berbagai tantangan di lapangan bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat. Semoga ke depan, sinergi ini semakin kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan program jaminan sosial di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (jw)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang

TERKINI

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyerahkan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan...
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
PEKALONGAN – Meski larangan melintas bagi truk-truk besar di jalur Pantura telah diberlakukan sejak awal Mei 2025, kenyataannya kendaraan-kendaraan berat masih terlihat bebas melaju di ruas jalan antara...
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
Sosok bersahaja itu tampak menyeka air mata haru di sudut matanya. Supeni (51), Kader JKN-KIS paling senior di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, mendatangi salah satu kader binaannya di Kelurahan...
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang
KAJEN — Kebijakan salah satu bank plat merah terkait pembiayaan akta pendirian koperasi Merah Putih menuai polemik di kalangan notaris Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan...
WhatsApp Image 2025-05-27 at 15.24
Polemik Surat Bank Jateng Cabang Kajen : Notaris Wajib Ikuti Aturan Main Bank Jateng Untuk Terbitkan Akta Koperasi
KAJEN – Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh notaris yang akan menerbitkan akta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-05-23 at 08.51
Suami Grebeg Istri Sah di Kamar Kosan Bersama Pria Lain
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget