KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pekalongan, Rabu, (5/4/2023).
Dalam rapat itu Bawaslu meminta KPU untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada BA pleno DPHP tingkat Kecamatan. Pasalnya semua data DPHP setelah penetapan pleno tingkat Kecamatan berubah.
“Semua data pasca pleno tingkat Kecamatan berubah padahal baru 3 hari, KPU perlu menjelaskan kenapa itu bisa terjadi??,” ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab menanggapi paparan pada Rapat Penetapan DPS di Hotel Grand Dian Pekalongan.
Melihat angka data Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik yang masih banyak, yakni 23.134 pemilih, dirinya juga meminta jajaran KPU untuk meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Pekalongan segera melakukan perekaman.
“Angka pemilih yang belum ber-EKTP masih banyak sekali, 20.000-an lebih. Kami minta, masifkan sosialisasikan perekaman E-KTP kepada pemilih pemula dan warga yang belum punya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan, akan menuangkan semua kronologi perubahan yang terjadi pasca pleno DPHP tingkat Kecamatan dalam Berita Acara Pleno Penetapan DPS.
“Kami nanti akan menjelaskan perubahan-perubahan itu, kami tulis dalam kronologi, bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara ini,” jelasnya.
Perihal data pemilih Potensial Non-KTP El, KPU menjelaskan telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk dilakukan perekaman.
Sumber : Media Center Bawaslu Kab. Pekalongan