Kajen – Dugaan persoalan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, akhirnya mendapat atensi serius dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Komisi A DPRD menggelar audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan warga pada Rabu (28/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Kholis Jazuli, didampingi Sekretaris Komisi A Ahmad Muzaki, S.M. Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi A, perwakilan Inspektorat, Dinas Sosial, masyarakat Desa Notogiwang, serta penasihat hukum warga.
Dalam forum itu, perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial PKH yang diduga tidak diterima sejak tahun 2023 hingga April 2025. Padahal, menurut warga, mereka sebelumnya masih menerima bantuan pada 2021 dalam bentuk sembako.
Warga mengungkapkan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan sejak sekitar tujuh bulan lalu, namun belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Akibatnya, kerugian yang dialami setiap keluarga penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta hingga tahun 2025.

Data yang disampaikan dalam audiensi mencatat terdapat 62 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode 2023–2025, dengan mekanisme pencairan bantuan yang seharusnya dilakukan empat kali dalam satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menyatakan telah menemukan dugaan penyimpangan bantuan pada tahun 2025, yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sejak tahun 2021 saat program masih berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bawah Kementerian Sosial.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa aduan warga telah diteruskan hingga ke Inspektorat Provinsi dan Polres Pekalongan. Saat ini, proses penanganan masih menunggu pemeriksaan langsung dari Direktorat Jenderal Kementerian Sosial.
Menutup audiensi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan H. Kholis Jazuli menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“DPRD akan mengawal dan membantu masyarakat agar memperoleh keadilan. Kami mendorong adanya komunikasi resmi dengan Kementerian Sosial untuk memperjelas bukti dan mempercepat penanganan,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan juga memastikan akan melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Polres Pekalongan, guna memperoleh kejelasan, titik temu, serta kepastian hukum atas permasalahan bantuan sosial yang dikeluhkan warga Desa Notogiwang. (gus)