Advertise

KABAR RASIKA

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

HIBAH KONI – Kasi. Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat diwawancarai di ruang kerjanya (dok. Istimewa)

KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.

Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.

“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20241220-WA0027
Lupa Matikan Tungku, Dua Rumah Terbakar
WhatsApp Image 2024-12-16 at 10.08
Kandangserang Diguyur Hujan Deras, Dua Rumah Warga Amblas Hingga 1 Meter
TASYAKURAN
Bupati Fadia Sampaikan Apresiasi dalam Tasyakuran di Sragi dan Karangdadap
DI
BPJS Kesehatan Pekalongan Pastikan Aksesibilitas Faskes untuk Penyandang Disabilitas

TERKINI

IMG-20241220-WA0027
Lupa Matikan Tungku, Dua Rumah Terbakar
LEBAKBARANG – Kebakaran melanda 2 rumah milik warga di Dukuh Sido Kidul Rt. 003 Rw. 002 Desa Sidomulyo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Kamis malam (19/12). Diduga kuat, kebakaran dipicu api...
WhatsApp Image 2024-12-16 at 10.08
Kandangserang Diguyur Hujan Deras, Dua Rumah Warga Amblas Hingga 1 Meter
KAJEN – Rumah amblas terjadi di Dukuh Karanggondang Rt. 01 Rw. 01 Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Amblasnya rumah di Dukuh Karanggondang tersebut kedalamannya hingga mencapai...
TASYAKURAN
Bupati Fadia Sampaikan Apresiasi dalam Tasyakuran di Sragi dan Karangdadap
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam acara tasyakuran kemenangan yang berlangsung di Kecamatan Sragi dan Kecamatan Karangdadap pada Jumat (13/12/2024)....
DI
BPJS Kesehatan Pekalongan Pastikan Aksesibilitas Faskes untuk Penyandang Disabilitas
PEKALONGAN – Memperingati Hari Disabilitas Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan berkomitmen untuk memastikan faskes memberikan pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan...
JKN
Kolaborasi BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Stakeholder Wujudkan Program JKN Bebas Kecurangan
PEKALONGAN – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menciptakan Program JKN bebas kecurangan....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2022-12-07 at 15.38
Wanita Ditemukan di Dekat Warung Kosong, Kondisi Mulut Berbusa
WhatsApp Image 2024-12-15 at 11.33
Kodim 0710 Rehab Rumah Tidak Layak Huni
WhatsApp Image 2024-12-16 at 10.08
Kandangserang Diguyur Hujan Deras, Dua Rumah Warga Amblas Hingga 1 Meter
WhatsApp Image 2024-04-22 at 17.42
Ratusan Warga Kembali Tutup Akses Pabrik PT. HAI, Warga : Kami Bukan Pengemis
,
Ririn: Dengan Program JKN, Biaya Rumah Sakit Bukan Lagi Kekhawatiran