RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

HIBAH KONI – Kasi. Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat diwawancarai di ruang kerjanya (dok. Istimewa)

KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.

Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.

“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan

TERKINI

Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
KAJEN – Acara “FESTIVAL PILIHAN NIKMAT” di gelar pada hari Sabtu & Minggu ini tanggal 7 & 8 September 2024 di Alun-Alun Kajen, Pekalongan. Akan ada banyak kegiatan yang bisa dinikmati...
WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
KAJEN – Memperingati hari jadi Polwan ke-76, Polres Pekalongan menggelar tasyakuran yang dilaksanakan di aula Mapolres, Jumat (06/09). Kegiatan yang digelar secara sederhana tersebut dihadiri oleh Kapolres...
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
KAJEN – Warga jalan raya Bojong dan pengguna jalan keluhkan adanya polusi udara yang diduga diakibatkan debu akibat aktifitas dari pabrik beton curah (ready mix) yang ada di jalan Bojong – Sragi Desa Sembung...
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan apresiasi khusus kepada peserta Jaminan...
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP ini memberikan angin...
Muat Lebih

POPULER

PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-09-03 at 09.00
Hilang Enam Hari, Lansia Ditemukan Tewas di Kebun
WULED 1
Tanah Kas Desa Wuled Diduga Di Jual Oknum
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved