PEKALONGAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), dalam pengembangan perkara yang menjerat Fadia Arafiq.
Pantauan di lapangan, tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota, Selasa (7/4/2026). Sejak pagi, satu per satu ASN datang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, ada saksi yang baru tiba sekitar pukul 09.40 WIB, menunjukkan intensitas pemeriksaan yang berlangsung bertahap.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan adanya dugaan praktik yang tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan banyak pihak lintas organisasi perangkat daerah.
Sejumlah nama yang dipanggil di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Murdiarso, hingga ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

KPK sendiri belum merinci secara terbuka materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemanggilan dari berbagai instansi teknis ini memperlihatkan fokus penyidik pada rantai proses pengadaan—mulai dari perencanaan, administrasi kepegawaian, hingga pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, membenarkan penggunaan kantornya sebagai lokasi pemeriksaan.
“Betul hari ini ada pemeriksaan KPK, kasus Fadia Arafiq. Informasi yang diterima hingga tanggal 22 April,” ujarnya.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan perkara dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Intensifnya pemeriksaan terhadap ASN menandakan bahwa penyidik tengah menelusuri lebih dalam alur dan kemungkinan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa pengusutan kasus belum mencapai titik akhir. Justru sebaliknya, lingkaran pemeriksaan kian melebar—membuka peluang terungkapnya fakta-fakta baru di balik proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan. (Gus)