KAJEN – Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, Ashraff Abu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Ashraff, keputusan tersebut merupakan angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Ia menilai kebijakan ini sangat ditunggu-tunggu dan berpotensi besar mengurangi angka anak putus sekolah, terutama dari keluarga kurang mampu yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta yang tinggi.
“Selama ini, banyak anak tidak bisa melanjutkan sekolah karena sekolah swasta cukup mahal. Jika benar-benar digratiskan, saya optimistis banyak anak bisa kembali melanjutkan pendidikan,” ujarnya, Jumat (7/6/2025).
Ashraff menekankan pentingnya realisasi nyata dari keputusan MK tersebut. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana semata.
“Jangan sampai sudah diputuskan, ternyata hanya sekadar cerita dan tidak dipraktikkan di lapangan,” tandasnya.
Meskipun mendukung penuh keputusan MK, Ashraff menyoroti bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta. Ia mengingatkan perlunya pembahasan serius agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak merugikan pihak manapun.
Sebagai contoh, Ashraff menyebut banyak sekolah swasta di wilayah perkotaan telah menggunakan tenaga pengajar profesional, bahkan dari luar negeri. Hal ini tentu mempengaruhi tingginya biaya operasional sekolah yang selama ini ditutupi dari iuran siswa.
“Hal-hal seperti ini harus dipertimbangkan saat pembahasan di tingkat pusat, supaya bantuan pemerintah tetap menjaga kualitas tanpa memberatkan anggaran,” jelas suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ini.
Ashraff juga menyinggung peningkatan anggaran pendidikan nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kenaikan dari 20 persen menjadi 22 persen dari APBN atau sekitar Rp67 triliun merupakan peluang besar untuk merealisasikan putusan MK tersebut.
“Anggaran besar ini harus dikelola dengan baik agar pelaksanaan pendidikan gratis benar-benar adil, merata, dan tidak berat sebelah, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” pungkasnya. (GUS)