Advertise

KABAR RASIKA

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

SEMARANG – Proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR hari raya di Jateng, terus dilakukan Pemprov Jawa Tengah. Hingga Minggu (8/5/2022) ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.

“Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” ujar Sakina, Senin (9/5/2022).

Ia menyebut, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.

Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

“Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan” sebutnya.

Terakhir, Sakina menegaskan Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 perssen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260110-WA0020
Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan, Buruh Bongkar Muat di Wiradesa Meninggal Dunia
kirman
Wabup Sukirman Akan Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Soroti Risiko Kesehatan dan Minimnya Keterlibatan Lokal
IMG-20260107-WA0012
Pemkab Pekalongan Pastikan Layanan UHC Tetap Aman Hingga Juni
WhatsApp Image 2026-01-07 at 12.06
DPRD Pekalongan Relakan Bangun Gedung Baru Demi UHC

TERKINI

IMG-20260110-WA0020
Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan, Buruh Bongkar Muat di Wiradesa Meninggal Dunia
WIRADESA – Seorang buruh bongkar muat asal Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari tiang penerangan jalan, Jumat (9/1/2026) sore. Korban...
kirman
Wabup Sukirman Akan Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Soroti Risiko Kesehatan dan Minimnya Keterlibatan Lokal
KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berencana melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan....
IMG-20260107-WA0012
Pemkab Pekalongan Pastikan Layanan UHC Tetap Aman Hingga Juni
KAEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan normal dan tidak mengalami pengurangan hingga Juni 2026....
WhatsApp Image 2026-01-07 at 12.06
DPRD Pekalongan Relakan Bangun Gedung Baru Demi UHC
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mendahulukan kepentingan masyarakat di tengah polemik penonaktifan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) yang dikeluhkan warga sejak...
WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.08
Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton
KAJEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan resmi terkait keluhan warga mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Kraton Kajen yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam...
Muat Lebih

POPULER

LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025
c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya