Advertise

KABAR RASIKA

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja

SEMARANG – Proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR hari raya di Jateng, terus dilakukan Pemprov Jawa Tengah. Hingga Minggu (8/5/2022) ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.

“Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” ujar Sakina, Senin (9/5/2022).

Ia menyebut, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.

Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

“Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan” sebutnya.

Terakhir, Sakina menegaskan Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 perssen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

Tag :

BACA JUGA :

SANTRI 2
Luthfi - Yasin Menang, Santri Gayeng Gelar Tasyakuran
WhatsApp Image 2024-12-06 at 12.52
Memasuki Musim Hujan, Polres Pekalongan Cek Peralatan SAR
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
jj
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Serahkan Bantuan kepada Pengungsi Banjir di Kelurahan Kramatsari

TERKINI

SANTRI 2
Luthfi - Yasin Menang, Santri Gayeng Gelar Tasyakuran
KAJEN – Kemenangan pasangan calon Lutihfi – Yasin di kontestasi Pilkada 2024 membawa keceriaan bagi relawan dan pendukungnya se-Jawa Tengah. Salah satunya barisan yang tergabung dalam Santri Gayeng Nusantara...
WhatsApp Image 2024-12-06 at 12.52
Memasuki Musim Hujan, Polres Pekalongan Cek Peralatan SAR
KAJEN – Pergelaran dan pengecekan peralatan SAR dilaksanakan Sat Samapta Polres Pekalongan yang bertempat di Mess Dalmas Polres Pekalongan, Jumat siang (06/12). Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP...
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
KAJEN – Pasar tradisional saat ini sedang menghadapi situasi sulit. Salah satunya sepi pengunjung, menurunnya daya beli masyarakat dan kepraktisan jangkauan antara penjual dan pembeli. Seperti yang terjadi...
jj
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Serahkan Bantuan kepada Pengungsi Banjir di Kelurahan Kramatsari
Pekalongan – Dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak banjir, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan bantuan untuk pengungsi di Posko Kelurahan Kramatsari, Kota Pekalongan, pada Selasa...
WhatsApp Image 2024-12-04 at 15.59
Pasca Pilkada 2024 Polres Pekalongan Amankan Puluhan botol Miras
KAJEN – Ciptakan kondusifitas kamtibmas pasca Pilkada 2024 di wilayahnya, Polres Pekalongan beserta jajarannya menggelar kegiatan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Salah satunya melalui...
Muat Lebih

POPULER

COBLOSAN 2
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun Tipis
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
BERIMAN 1
Fadia - Sukirman Menang Telak Dalam Hitung Cepat Internal
WhatsApp Image 2024-12-03 at 14.31
Ratusan Polisi Amankan Rekapitulasi Suara KPU
MAYAT 1
Mayat Seorang Pria Ditemukan Di Area Persawahan