KAJEN — Video yang diduga berkaitan dengan oknum pendidik di SD Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sempat viral dan mengundang perhatian publik.
Namun persoalan itu kini tidak hanya berhenti di media sosial.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan masuk dalam proses pemeriksaan administrasi.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan laporan pertama terkait persoalan tersebut diterima dinas pada 4 Agustus 2026.
“Sebetulnya sudah kami tindak lanjuti. Laporan pertama masuk pada tanggal 4 Agustus. Dinas Pendidikan sudah memeriksa kedua belah pihak, baik kepala sekolah maupun gurunya,” kata Kholid saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Dindikbud, lanjut dia, juga telah menerima kedatangan pihak komite sekolah dan masyarakat setempat yang menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut.

Kepala sekolah yang bersangkutan ditarik ke Dindikbud. Sementara guru perempuan yang diperiksa untuk sementara dimutasi.
“Setelah itu, pada bulan Agustus, kepala sekolah yang bersangkutan kami tarik ke Dinas Pendidikan, sementara untuk gurunya sementara waktu kami mutasi,” ujar Kholid.
Menurut Kholid, keputusan tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi yang sedang berjalan. Dindikbud juga telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Intinya, Dinas Pendidikan sudah menjalankan tupoksi dan mekanismenya untuk merespons keluhan masyarakat,” katanya.
Soal video yang menjadi pemicu ramainya kasus ini di media sosial, Kholid menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada indikasi bahwa video tersebut memang berkaitan dengan persoalan yang sedang ditangani.
“Ya, indikasinya ke arah sana. Intinya begitu,” kata Kholid.
Meski begitu, Dindikbud belum menjatuhkan sanksi karena proses pemeriksaan oleh tim masih berlangsung.
“Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat,” ujarnya.
Dindikbud menargetkan proses tersebut tidak berlarut-larut.
“Secepatnya. Syukur-syukur dalam satu minggu tim sudah selesai membuat laporan,” kata Kholid.
Ia memastikan hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada publik maupun pihak yang bersangkutan.
“Hasilnya pasti akan segera kami sampaikan secara jelas kepada publik maupun pihak yang bersangkutan,” lanjutnya.
Kholid meluruskan bahwa tidak seluruh pihak yang diperiksa ditarik ke kantor Dindikbud.
“Hanya yang berstatus kepala sekolah yang ditarik ke dinas,” katanya.
Sedangkan guru perempuan tersebut tetap akan menjalankan tugas sebagai pengajar.
“Untuk guru perempuannya, otomatis dia diarahkan untuk mengajar lagi di salah satu sekolah lain, tapi dipastikan bukan di wilayah Kedungwuni,” ujar Kholid.
Artinya, proses pemeriksaan tetap berjalan tanpa menghentikan aktivitas mengajar guru tersebut, meski lokasi tugasnya dipindahkan dari wilayah Kedungwuni.
Dindikbud juga memastikan sejauh ini belum menerima laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak yang diperiksa.
“Belum, tidak ada laporan,” kata Kholid.
Dengan kondisi tersebut, Dindikbud memproses persoalan ini melalui mekanisme kedinasan.
“Karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak—baik dari suami maupun istrinya—maka kami memproses kasus ini secara normatif sesuai aturan kedinasan yang ada,” jelasnya.
Yang membuat kasus ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan viral adalah adanya kemungkinan sanksi administratif apabila tim pemeriksa menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Kholid menyebut sanksi dapat diberikan mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Untuk sanksi terberat, konsekuensinya bahkan bisa menyentuh jabatan dan golongan.
“Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional,” kata Kholid.
Ia menjelaskan jabatan fungsional sebagai kepala sekolah dapat dicabut. Selain itu, terdapat kemungkinan penurunan golongan.
“Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dicabut, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/d. Gambarannya seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada keputusan final mengenai jenis sanksi yang akan diberikan.
Dindikbud masih menunggu laporan tim khusus yang tengah memproses kasus tersebut.
Jika target Kholid tercapai, hasil pemeriksaan diharapkan sudah dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu. (Gus)