KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih fungsi lahan di kawasan hulu dan kepadatan bangunan di sepanjang sempadan sungai.
Hal itu disampaikan Munir dalam wawancara bersama Reporter Rasika FM Pekalongan, Jumat (13/2/2026), di ruang kerjanya.
“Ini kan karena alam ekstrem, kemudian karena ulah manusia juga. Satu yang sering saya sampaikan, karena di hulu itu tidak terkendali yang namanya alih fungsi lahan. Karena itu, mestinya bagaimana hulu ini harus kita selesaikan,” ujar Munir.
Ia juga menyoroti keberadaan bangunan di bantaran sungai yang dinilai memperparah kondisi aliran air.
“Bangunan-bangunan yang ada di sekitar pinggir sungai, nah itu harus kita selesaikan. Kemudian bagaimana soal penanganan di hilirnya,” lanjutnya.
Munir menilai bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan langkah darurat. Menurutnya, dapur umum dan bantuan logistik memang penting, namun tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau hanya sekadar kasih makan, kalau sekadar ada dapur umum, tidak menyelesaikan masalah. Ini hanya tanggap darurat, tapi penyelesaiannya bukan itu sebenarnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang diperpanjang selama 14 hari. Langkah ini diiringi dengan pergeseran anggaran serta pemanfaatan dana tak terduga.
“Dana itu digunakan agar masyarakat terdampak bisa hidup layak, tetap bisa makan, tidak sakit. Dana itu kita selesaikan menggunakan dana tak terduga,” kata Munir.
Untuk penanganan banjir di wilayah Kecamatan Tirto, khususnya Jeruksari, DPRD mendorong percepatan proyek dari pemerintah pusat. Munir menyebut, telah tersedia anggaran sebesar Rp37,08 miliar dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal PSDA untuk penanganan Kali Bremi.
“Itu termasuk perbaikan tanggul, kemudian pengerukan. Insyaallah setelah Lebaran akan dimulai, ini proses lelang. Kalau sudah terselesaikan di tahun 2026, maka Jeruksari terselesaikan,” ungkapnya.
Usulan Sungai Meduri dan Bendung Gerak
Tak berhenti di Kali Bremi, DPRD juga mengajukan penanganan Sungai Meduri ke pemerintah pusat. Munir menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen PSDA dan akan melanjutkan ke BBWS.
“Untuk peninggian tanggul Sungai Meduri, kemudian pengerukan, sehingga diharapkan tahun 2027 penanganan Desa Karangjompo, Mulyorejo, kemudian Tegaldowo akan kita selesaikan dengan bantuan pusat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Pekalongan secara menyeluruh, DPRD mendorong kelanjutan proyek Bendung Gerak pada 2026, dengan fokus awal pada pembebasan lahan.
“Ini yang akan kami lakukan dan DPRD mendorong agar berlanjut di tahun 2027. Kita tarik, kita mohonkan kepada pusat agar benar-benar direalisasikan,” tutup Munir. (GUS)