KAJEN – Pengendara yang melintasi jalur akses Doro–Petungkriyono diimbau meningkatkan kewaspadaan. Sebuah titik bekas longsoran di ruas jalan tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan dan membuat aspal licin, tepat di sisi jurang yang cukup dalam.
Merespons kondisi itu, Bhabinkamtibmas Polsek Petungkriyono Brigpol Erlin Harsono memasang police line atau garis polisi di sepanjang tepi jalan yang terdampak longsor, Sabtu (27/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tanda peringatan visual agar pengguna jalan tidak terlalu menepi ke sisi yang rawan.
Wilayah Petungkriyono yang didominasi perbukitan curam membuat bekas longsoran tersebut berpotensi membahayakan, terutama bagi pengendara yang belum mengenal medan. Selain menyempit, permukaan jalan di lokasi juga masih licin akibat sisa material tanah.
Kapolsek Petungkriyono Iptu Eko Widianto melalui Brigpol Erlin Harsono menjelaskan, pemasangan garis polisi merupakan upaya awal untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Kami memasang garis polisi di titik bekas longsoran ini karena kondisi jalan menyempit dan sangat licin setelah diguyur hujan. Terlebih, sisi jalan ini langsung berbatasan dengan jurang. Ini sebagai peringatan agar pengendara lebih berhati-hati dan menjaga jarak aman,” ujarnya di lokasi.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap mengecoh pengendara, terutama pada sore hingga malam hari saat kabut mulai turun di kawasan pegunungan Petungkriyono. Situasi itu dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko tergelincir.
Polsek Petungkriyono pun mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk tidak memacu kendaraan saat melintas dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati saat melewati jalur akses ke Petungkriyono. Perhatikan rambu dan tanda peringatan yang sudah dipasang demi keselamatan bersama,” pungkas Brigpol Erlin.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut terhadap bekas longsoran tersebut, sehingga akses jalan dapat kembali normal dan aman digunakan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Pekalongan