[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

Jajaran manajemen RSUD Kraton berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK, menandai peralihan status 200 pegawai sekaligus komitmen meningkatkan disiplin dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat (dok. Istimewa)

PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga non-ASN. Total ada 1.866 orang yang masuk dalam pendataan, berasal dari berbagai latar belakang seperti eks outsourcing, BLUD, tenaga guru, hingga PTT.

Di RSUD Kraton sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat 200 orang, terdiri dari 198 eks BLUD dan 2 eks PTT. Sementara itu, tenaga BLUD yang masih berstatus lama kini tinggal 90 orang.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam acara penyerahan SK di Aula BKPSDM pada Rabu, 17 Desember 2025, para PPPK Paruh Waktu ini terikat perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 September 2026, dengan SPMT per 31 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, peralihan dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah titik balik dalam status kepegawaian.

“Ini bukan seremoni. Saudara sekarang berstatus ASN. Artinya, hak dan kewajiban melekat penuh sesuai Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Namun, Yulian juga menekankan bahwa perubahan tersebut bersifat pada status, bukan pada skema kesejahteraan. Gaji dan komponen lain tetap mengacu pada penerimaan terakhir sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal lain yang membedakan, kata dia, terletak pada aspek administratif: SK ditandatangani Bupati, sementara perjanjian kerja ditandatangani Sekda. Dengan status baru ini, para pegawai diharapkan meningkatkan kinerja di unit kerja masing-masing.

Sementara itu, Direktur RSUD Kraton, Henny Rosita, meminta seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungannya langsung menyesuaikan diri dengan aturan ASN. Ia mengingatkan bahwa disiplin, etika, dan profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Status ini membawa konsekuensi. Loyalitas, kedisiplinan, dan kepatuhan pada aturan harus diwujudkan dalam kerja sehari-hari,” ujarnya.

Manajemen RSUD Kraton menaruh harapan besar agar para pegawai mampu meningkatkan kompetensi dan mendukung layanan kesehatan yang aman, bermutu, serta berpihak pada kepuasan masyarakat.

Secara teknis, PPPK Paruh Waktu di RSUD Kraton diwajibkan menyusun e-Kinerja, melengkapi aplikasi Polakesatu, memperbarui data di MyASN, mengikuti apel dan upacara, serta mematuhi jam kerja. Panduan lebih lanjut akan diberikan oleh Subbag Kepegawaian dan Diklat.

Dengan pengalihan status ini, Pemkab Pekalongan berharap tidak hanya terjadi penataan administrasi kepegawaian, tetapi juga lahir budaya kerja yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen