Advertise

KABAR RASIKA

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

RSUD Kraton Ubah Status 200 Pegawai, Target Layanan Tak Boleh Turun

Jajaran manajemen RSUD Kraton berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK, menandai peralihan status 200 pegawai sekaligus komitmen meningkatkan disiplin dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat (dok. Istimewa)

PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga non-ASN. Total ada 1.866 orang yang masuk dalam pendataan, berasal dari berbagai latar belakang seperti eks outsourcing, BLUD, tenaga guru, hingga PTT.

Di RSUD Kraton sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat 200 orang, terdiri dari 198 eks BLUD dan 2 eks PTT. Sementara itu, tenaga BLUD yang masih berstatus lama kini tinggal 90 orang.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam acara penyerahan SK di Aula BKPSDM pada Rabu, 17 Desember 2025, para PPPK Paruh Waktu ini terikat perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 September 2026, dengan SPMT per 31 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, peralihan dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah titik balik dalam status kepegawaian.

“Ini bukan seremoni. Saudara sekarang berstatus ASN. Artinya, hak dan kewajiban melekat penuh sesuai Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Namun, Yulian juga menekankan bahwa perubahan tersebut bersifat pada status, bukan pada skema kesejahteraan. Gaji dan komponen lain tetap mengacu pada penerimaan terakhir sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal lain yang membedakan, kata dia, terletak pada aspek administratif: SK ditandatangani Bupati, sementara perjanjian kerja ditandatangani Sekda. Dengan status baru ini, para pegawai diharapkan meningkatkan kinerja di unit kerja masing-masing.

Sementara itu, Direktur RSUD Kraton, Henny Rosita, meminta seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungannya langsung menyesuaikan diri dengan aturan ASN. Ia mengingatkan bahwa disiplin, etika, dan profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Status ini membawa konsekuensi. Loyalitas, kedisiplinan, dan kepatuhan pada aturan harus diwujudkan dalam kerja sehari-hari,” ujarnya.

Manajemen RSUD Kraton menaruh harapan besar agar para pegawai mampu meningkatkan kompetensi dan mendukung layanan kesehatan yang aman, bermutu, serta berpihak pada kepuasan masyarakat.

Secara teknis, PPPK Paruh Waktu di RSUD Kraton diwajibkan menyusun e-Kinerja, melengkapi aplikasi Polakesatu, memperbarui data di MyASN, mengikuti apel dan upacara, serta mematuhi jam kerja. Panduan lebih lanjut akan diberikan oleh Subbag Kepegawaian dan Diklat.

Dengan pengalihan status ini, Pemkab Pekalongan berharap tidak hanya terjadi penataan administrasi kepegawaian, tetapi juga lahir budaya kerja yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tag :

BACA JUGA :

BONGOL LAGI
Motor Dinas Jadi Jaminan, Dugaan Broker Outsourcing Libatkan Oknum ASN
RETRET
Ketua DPRD Pekalongan Ikut Kursus Kepemimpinan di Magelang, Fokus Perkuat Fungsi Pengawasan
wihaji 1
Menteri Wihaji Sidak Program MBG di Pemalang: Kualitas Disorot, Distribusi Bermasalah Langsung Disetop
WhatsApp Image 2026-04-22 at 16.58
Jalan Desa Sawangan Akhirnya Diaspal, TMMD Doro Didorong Jadi Solusi Akses dan Ekonomi

TERKINI

BONGOL LAGI
Motor Dinas Jadi Jaminan, Dugaan Broker Outsourcing Libatkan Oknum ASN
KAJEN – Dugaan praktik percaloan tenaga kerja outsourcing mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Tanto, warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi,...
PDIP 2
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”
PEKALONGAN – Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beredar di media sosial memantik polemik serius di internal partai hingga ke daerah. Dokumen yang diunggah...
RETRET
Ketua DPRD Pekalongan Ikut Kursus Kepemimpinan di Magelang, Fokus Perkuat Fungsi Pengawasan
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas...
wihaji 1
Menteri Wihaji Sidak Program MBG di Pemalang: Kualitas Disorot, Distribusi Bermasalah Langsung Disetop
PEMALANG, 23 April 2026 — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, turun langsung ke lapangan di Kabupaten Pemalang untuk mengecek pelaksanaan program prioritas pemerintah. Fokusnya...
WhatsApp Image 2026-04-22 at 16.58
Jalan Desa Sawangan Akhirnya Diaspal, TMMD Doro Didorong Jadi Solusi Akses dan Ekonomi
PEKALONGAN – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2026 resmi digelar di Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Fokus utamanya bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menyasar...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
WhatsApp Image 2023-11-26 at 15.31
Pemilu 2024, Kabel Ties Menggantikan Gembok Kotak Suara
WhatsApp Image 2025-07-31 at 17.57
Dari Anak Petani hingga Puncak Parlemen Daerah: Kisah Perjalanan Politik H. Abdul Munir, Ketua DPRD Pekalongan