Advertise

KABAR RASIKA

Ungkap Lima Kasus Kriminal, Polres Pekalongan Tekan Angka Kejahatan di Akhir Tahun

Ungkap Lima Kasus Kriminal, Polres Pekalongan Tekan Angka Kejahatan di Akhir Tahun

Ungkap Lima Kasus Kriminal, Polres Pekalongan Tekan Angka Kejahatan di Akhir Tahun

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. didampingi jajaran Satreskrim memaparkan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana yang terjadi selama September hingga Oktober 2025, dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025 – dok. Humas)

KAJEN – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. memaparkan deretan kasus yang berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim dan unit Polsek.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap lima perkara, yakni satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu pencurian dengan pemberatan, satu pengeroyokan, dan satu penggelapan dalam jabatan,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.

1. Curanmor Sragi yang Viral di Medsos

Kasus pertama yang sempat ramai di media sosial adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, pada 30 September 2025 pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial R ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan STNK. Dari hasil penyidikan, R diketahui terlibat dalam delapan lokasi kejadian berbeda, termasuk di Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dengan kunci menempel,” jelas AKBP Rachmad.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

2. Guru Ngaji Cabuli Tujuh Santri

Kasus berikutnya yang juga menarik perhatian publik adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Bojong, berinisial A.

Pelaku diamankan polisi setelah aksinya terhadap tujuh korban terungkap. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap sebelum massa yang marah melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengajar di TPQ untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya,” tegas Kapolres.

A dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

3. Pencurian di Kajen Gagal Total

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku E masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela dan mencuri telepon genggam. Namun aksinya diketahui pemilik rumah. Saat melarikan diri, pelaku bahkan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

E dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

4. Pengeroyokan Akibat Perselisihan Warga

Kasus pengeroyokan diungkap aparat setelah insiden pada 1 September 2025 dini hari di Kecamatan Kedungwuni.

Pelaku R terlibat dalam perkelahian antarwarga yang berujung pengeroyokan. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

5. Penggelapan oleh Sales Perusahaan

Kasus terakhir menyangkut penggelapan dalam jabatan oleh seorang sales perusahaan berinisial B.

Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, pelaku membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta menahan barang retur. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, AKBP Rachmad C. Yusuf berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Banyak kasus curanmor terjadi karena kelalaian. Jangan biarkan kunci menggantung di motor, karena itu bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Reporter: Bagus Irama
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke
WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.08
Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton
WhatsApp Image 2026-01-03 at 08.21
Diduga Alami Perampasan Kendaraan, Warga Rogoselo Doro Lapor Call Center 110
WhatsApp Image 2025-12-31 at 07.25
Ratusan Botol Miras Disita Polisi Jelang Tahun Baru

TERKINI

Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar
Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar Çevrimiçi casino küre, bonuslar platformlara destek olur ziyaretçi sayısını artırır. Siteler daha fazla ve daha fazla cazip bonuslar teklif eder. Modern...
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая Людская натура изумительно двойственна в свои предпочтениях. С единственной грани, человек стремятся к надежности и прогнозируемости, а с другой...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
KEDUNGWUNI – Kepolisian turun tangan menelusuri dugaan gangguan kesehatan yang dialami 15 siswa SD Negeri 01 Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah mengonsumsi Makanan Bergizi...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KEDUNGWUNI – Aktivitas lalu lintas di Jalan Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, sempat terganggu pada Selasa (13/1/2026) sore. Sebuah ranting pohon berukuran besar patah dan...
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KEDUNGWUNI – Belasan siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi...
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2022-07-29 at 13.04
Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek kajen
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya