KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar Selasa malam (15/07/2025) di Gedung DPRD.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mewakili Bupati Pekalongan, serta Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir. Rapat turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Sukirman menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Formulasi kebijakan tersebut, kata dia, didasarkan pada proyeksi hingga akhir tahun berjalan dan menjadi pijakan dalam menyusun anggaran yang lebih realistis dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Tak hanya membahas tahun berjalan, Wabup Sukirman juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini, menurutnya, merupakan pelaksanaan amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi tahap awal dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Tahun 2026 adalah tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029. Maka arah kebijakan tahun tersebut difokuskan pada sinergitas perencanaan dan transformasi ekonomi, khususnya dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan penguatan ekosistem UMKM,” jelas Wabup.
Ia menegaskan bahwa kebijakan prioritas daerah tahun pertama RPJMD akan diarahkan pada beberapa hal strategis, yakni: sinergitas perencanaan pembangunan, transformasi ekonomi daerah, kolaborasi dan inovasi, serta pengembangan UMKM sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi lokal.
Lebih jauh, Wabup Sukirman menyinggung pentingnya optimalisasi pendapatan daerah sebagai wujud penguatan kapasitas fiskal. Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kontribusi BUMD, optimalisasi transfer pemerintah pusat, serta eksplorasi pembiayaan alternatif di luar APBD melalui skema kerja sama.
“Belanja daerah tahun 2026 akan diarahkan untuk memenuhi mandatory spending, pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), program prioritas kepala daerah, hingga penguatan infrastruktur dan sarana prasarana kesehatan,” tandasnya.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah berbasis data, responsif terhadap isu strategis, dan mendorong peran aktif masyarakat serta pelaku ekonomi lokal dalam transformasi menuju Pekalongan yang lebih maju dan inklusif. (GUS)