Advertise

KABAR RASIKA

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

KAJEN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022)

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah kos di Desa Tanjung Kulon Kec.Kajen Kab.Pekalongan.

Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 Wib petugas melihat terduga pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kec Kajen Kab.Pekalongan. Saat itu juga petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.

Dari keterangan UK, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” ucap AKP Hozali. (Gus)

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

BONGOL LAGI
Motor Dinas Jadi Jaminan, Dugaan Broker Outsourcing Libatkan Oknum ASN
PDIP 2
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”
RETRET
Ketua DPRD Pekalongan Ikut Kursus Kepemimpinan di Magelang, Fokus Perkuat Fungsi Pengawasan
wihaji 1
Menteri Wihaji Sidak Program MBG di Pemalang: Kualitas Disorot, Distribusi Bermasalah Langsung Disetop

TERKINI

BONGOL LAGI
Motor Dinas Jadi Jaminan, Dugaan Broker Outsourcing Libatkan Oknum ASN
KAJEN – Dugaan praktik percaloan tenaga kerja outsourcing mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Tanto, warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi,...
PDIP 2
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”
PEKALONGAN – Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beredar di media sosial memantik polemik serius di internal partai hingga ke daerah. Dokumen yang diunggah...
RETRET
Ketua DPRD Pekalongan Ikut Kursus Kepemimpinan di Magelang, Fokus Perkuat Fungsi Pengawasan
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas...
wihaji 1
Menteri Wihaji Sidak Program MBG di Pemalang: Kualitas Disorot, Distribusi Bermasalah Langsung Disetop
PEMALANG, 23 April 2026 — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, turun langsung ke lapangan di Kabupaten Pemalang untuk mengecek pelaksanaan program prioritas pemerintah. Fokusnya...
WhatsApp Image 2026-04-22 at 16.58
Jalan Desa Sawangan Akhirnya Diaspal, TMMD Doro Didorong Jadi Solusi Akses dan Ekonomi
PEKALONGAN – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2026 resmi digelar di Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Fokus utamanya bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menyasar...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
wihaji 1
Menteri Wihaji Sidak Program MBG di Pemalang: Kualitas Disorot, Distribusi Bermasalah Langsung Disetop
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka