[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

KAJEN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022)

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah kos di Desa Tanjung Kulon Kec.Kajen Kab.Pekalongan.

Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 Wib petugas melihat terduga pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kec Kajen Kab.Pekalongan. Saat itu juga petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.

Dari keterangan UK, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” ucap AKP Hozali. (Gus)

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.19
Perkuat Sinergi, Sekda Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
Geger Pasien "Hidup Lagi" Usai Dinyatakan Meninggal, RSUD Kajen Klarifikasi Kronologi Lengkap
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
RSUD Kajen Disorot Usai Dua Kasus Mengejutkan, DPRD Minta Pelayanan Ditingkatkan
WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.19
Perkuat Sinergi, Sekda Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan
Kajen – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Upacara yang digelar pada Selasa (01/07/2025) di halaman Polres Pekalongan ini dipimpin...
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
Geger Pasien "Hidup Lagi" Usai Dinyatakan Meninggal, RSUD Kajen Klarifikasi Kronologi Lengkap
Kajen – RSUD Kajen merilis klarifikasi resmi terkait kabar viral mengenai pasien yang sempat dikabarkan “hidup kembali” setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sempat menimbulkan kehebohan...
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
RSUD Kajen Disorot Usai Dua Kasus Mengejutkan, DPRD Minta Pelayanan Ditingkatkan
KAJEN – Dua insiden mengejutkan yang terjadi di RSUD Kajen dalam waktu berdekatan memantik perhatian publik dan kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi, angkat bicara...
WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”
KAJEN – Ketua Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Pekalongan, Andi Susanto, menyatakan bahwa tim-tim Kabupaten Pekalongan siap tempur dalam ajang Piala Soeratin 2025. Bukan hanya satu, tapi tiga kelompok umur...
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.34
Bupati Fadia Salurkan Insentif untuk 895 Petugas Masjid se-Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Wujud nyata perhatian kepada penjaga kebersihan rumah ibadah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyalurkan insentif kepada 895 marbot atau petugas kebersihan masjid yang tersebar di seluruh wilayah...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.34
Bupati Fadia Salurkan Insentif untuk 895 Petugas Masjid se-Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2025-06-30 at 13.25
Peringati Harganas 2025, ASN Pekalongan Diajak Jadikan Keluarga Pilar Indonesia Maju
WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.50
Dirut. RSUD Kajen Buka Suara Soal Pasien Gigitan Ular, Kirim 15 Vial Penawar ke RSI Pekajangan
IMG-20250629-WA0032
Kasus Pasien Digigit Ular, Ahli Racun Kemenkes : "Stop Sedot, Ikat, dan Bekam!"
14f91b1e-1db9-4a12-8ff3-f1833c22c8ff
PUNCAK HANI 2025, BNN BATANG GELAR MALAM RENUNGAN KEPRIHATINAN TINGGINYA ANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
IMG-20250628-WA0023
Ribuan Santri Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Pendopo Bupati Pekalongan
IMG-20250627-WA0030
Tak Perlu Bayar! Akta Koperasi Merah Putih di Kajen Diserahkan Gratis oleh INI Pekalongan