Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku pembuatan minyak goreng palsu yang terbuat dari bahan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah MNK l39) dan AA (51). Sedangkan awal pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban di Mapolres Kudus pada Kamis (17/2).

“Sasaran operasi (kejahatan) adalah tempat pangan, bahan pokok, dijual kepada pengecer. Dan yang menjadi korban adalah pelapornya pengusaha home industri krupuk di Kudus,” ujar Irjen Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (22/2/2022).

Kemudian, menindak lanjuti dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji. Yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen.

Namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.

“Jadi modus tersangka adalah menjual minyak murni. Awalnya menjual satu kali minyak murni kepada pelanggan. Kedua Kali dia mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan. Jadinya menyerupai minyak. Ini akal akalan pelaku,” paparnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya, tidak hanya di Kudus, aksi operasi pelaku juga menyasar ke tiga wilayah di Jateng, pantura bagian timur.

“Jadi ini dikembangkan oleh pelaku, tidak hanya di wilayah Kudus, tetapi di daerah Pati, Rembang, digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Kita akan kembangkan adanya dugaan ditempat tempat lain,” tegasnya.

Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Meskipun berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.

“Himbauan saya kepada masyarakat tolong cek ricek dan finance cek. Terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat kita sebagai polri akan menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan awalnya tersangka menjual satu gerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500 per liter.

Tanpa curiga, korban kemudian membeli kembali sebanyak 25 gerigen. Ternyata barang yang diterima tidak sesuai kenyataan. 20 drigen berisi air pewarna, dan 5 drigen berisi air putih.

“Semua drigen yang berisi air putih itu dibeli dari tempat cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Saat itu korban tidak memeriksa, karena sudah percaya, sebelumnya telah membeli 17
liter,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu derigen berisi 7 liter isi minyak goreng asli, 20 drigen masing-masing 17 liter isi air putih campur pewarna dan lima masing-masing 25 liter isi air putih.

Uang tunai Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. Dari keterangan Tersangka, telah melakukan sebanyak tiga kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp 5,6 juta sekian,” pungkasnya.

Sempai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 Jo Pasal 8, ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tag :

[nama-tag]

BACA JUGA :

SUNAT 1
Rumah Khitan Ibadurrahman Gelar Seminar Parenting, Sekaligus Undi Hadiah Umrah untuk Alumni Khitan
WhatsApp Image 2026-09-03 at 10.49
Sebulan di KPU Kabupaten Pekalongan, Mahasiswa KPI UIN Gusdur Disebut Lampaui Target Tugas
WhatsApp Image 2026-09-03 at 08.21
RSUD Kraton Pekalongan Uji Kesiapan PONEK, Respons Darurat Ibu dan Bayi Ditempa Lewat Drill
PADEL
Komunitas Obonato Padel Club Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia di Karanganyar

TERKINI

SUNAT 1
Rumah Khitan Ibadurrahman Gelar Seminar Parenting, Sekaligus Undi Hadiah Umrah untuk Alumni Khitan
PEKALONGAN — Rumah Khitan Ibadurrahman bersama Klinik Karya Medika Sejahtera menggelar seminar parenting sekaligus pengundian hadiah utama umrah bagi alumni khitan, Ahad (6/9/2026). Kegiatan yang berlangsung...
WhatsApp Image 2026-09-03 at 10.49
Sebulan di KPU Kabupaten Pekalongan, Mahasiswa KPI UIN Gusdur Disebut Lampaui Target Tugas
KAJEN – Sebulan menjalani Program Pengalaman Lapangan (PPL) di KPU Kabupaten Pekalongan, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN K.H....
WhatsApp Image 2026-09-03 at 08.21
RSUD Kraton Pekalongan Uji Kesiapan PONEK, Respons Darurat Ibu dan Bayi Ditempa Lewat Drill
PEKALONGAN – Kesiapan menghadapi kegawatdaruratan maternal dan neonatal tidak cukup hanya mengandalkan prosedur tertulis. Kecepatan mengambil keputusan, ketepatan tindakan, komunikasi antarprofesi, hingga...
PADEL
Komunitas Obonato Padel Club Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia di Karanganyar
KARANGANYAR – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh komunitas olahraga Obonato Padel Club Kota Pekalongan. Mereka turun langsung menyalurkan bantuan kepada pasangan lansia yang sedang tertimpa...
WhatsApp Image 2026-09-01 at 13.55
Macan Kumbang dan Macan Tutul Terekam Kamera Tersembunyi di Hutan Mendolo Lebakbarang
​LEBAKBARANG – Keberadaan satwa langka di kawasan Hutan Mendolo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, terbukti bukan sekadar mitos. Dua ekor kucing besar, yakni macan kumbang dan macan tutul, terekam...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-09-03 at 10.49
Sebulan di KPU Kabupaten Pekalongan, Mahasiswa KPI UIN Gusdur Disebut Lampaui Target Tugas
PADEL
Komunitas Obonato Padel Club Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia di Karanganyar
WhatsApp Image 2024-03-26 at 09.56
Toko Klontong Jadi Gudang Ratusan Botol Miras