KAJEN – Gandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan menggelar sosialisasi sosialisasi penanganan penyakit mulut dan kuku pada ternak, Senin (06/01/2025). Hadir dalam sosialisasi itu, Kasat Binmas Polres Pekalongan AKP Quratul Aini, S.H., M.M serta seluruh Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Pekalongan.
Selain itu, kegiatan yang dilangsungkan di aula Polres Pekalongan tersebut, menghadirkan narasumber dari DKPP Kabupaten Pekalongan diantaranya, drh. Mustasin Billah dan drh. Azizatul Ulfa selaku medik veteriner DKPP Kabupaten Pekalongan serta Slamet Riyadi selaku staf DKPP Kabupaten Pekalongan.
drh. Mustasin menjelaskan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan/ternak atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus.
“Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya. Virus dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu serta produk susu,” ujarnya.
Dikatakannya, PMK tidak bersifat zoonosis, jadi tidak menular ke manusia.
Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK ini tidak hanya pada peternak yang mengalami penurunan produktivitas hingga kehilangan hasil.
Mengingat besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh merebaknya PMK ini, maka sangat perlu upaya edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan penanganannya.
drh. Mustasin dalam kesempatan itu juga memberikan penekanan kepada para Bhabinkamtibmas, diantaranya :
Saat mendampingi petugas dari dinas peternakan, Bhabinkamtibmas tidak boleh lagi berkunjung ke peternakan lain guna mengantisipasi penularan penyakit ke hewan lain.
Saat mensurvei lokasi, agar Bhabinkamtibmas dalam pengambilan dokumentasi pada jarak aman, hindari menginjak pakan yang bekas dimakan ternak.
Selesai mendampingi petugas, biasakan menggunakan hand sanitizer disemprotkan ke sepatu yang baru dipakai.
Jelaskan kepada warga bahwa ternak yang paksa disembelih boleh dikonsumsi, kecuali kuku dan mulut sebaiknya dibuang.
Menghimbau kepada peternak untuk segera melaporkan apabila ada ternaknya yang mengalami gejala.
Lebih lanjut, drh. Mustasin mengajak para Bhabinkamtibmas untuk bisa meyakinkan kepada peternak, bahwa PMK itu menular, tapi masih bisa diobati dan disembuhkan. “Jadi kita harus waspada, tetapi tidak boleh ketakutan,” pungkasnya.
Drh. Mustasin juga meminta kepada para Bhabinkamtibmas apabila menerima laporan terkait PMK pada hewan ternak, sekiranya bisa menghubungi DKPP Kabupaten Pekalongan melalui nomor aduan 089503378507 dengan menjelaskan ciri-ciri dan lokasi peternakan.
Editor : Humas Polres Pekalongan