Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

VONIS – Sidang vonis kasus pemalsuan celana Cardinal di Pengadilan Negeri Pekalongan (05/06/2024 – dok. Bagus Rasika FM)

KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memvonis terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Iskandar, divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan pada Rabu, 5 Juni 2024. Denda Rp. 50 juta rupiah juga dibebankan kepada terdakwa atau subsider pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum.

Vonis tersebut tertuang dari pembacaan oleh Hakim Ketua PN Pekalongan pada sidang perkara nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Pkl yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah memproduksi dan memperdagangkan celana merek Cardinal tanpa seizin pemegang merek Cardinal yakni PT Multi Garmenjaya. Terdakwa Iskandar terbukti melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” kata Hakim Ketua Nofan Hidayat, didampingi Hakim Anggota Budi Setyawan dan Muhammad Dede Idham.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim ketua dalam amar putusannya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat serta merugikan perusahaan pemegang hak merek. Selain itu, terdakwa juga merupakan pihak yang menyuruh orang lain untuk memproduksi celana merek Cardinal yang palsu.

Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Iskandar yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar terdakwa.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Multi Garmen Jaya, Deni Rohmana, didampingi Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dengan putusan ini, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran bagi pihak-pihak lain maupun masyarakat bahwa mengggunakan merek secara tanpa hak, atau pemalsuan merek, itu konsekuensinya berat.

“Ini menjadi edukasi atau pembelajaran bagi yang lain bahwa konsekuensi (pemalsuan merek) itu berat. Juga merugikan, merugikan perusahaan pemegang hak merek maupun konsumen. Saya tidak menjamin dengan kualitas bahan dan lainnya dari produk yang palsu. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan edukasi untuk masyarakat,” ungkap Deni. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?

TERKINI

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka...
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
AJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyerahkan hewan qurban kepada pengurus Masjid Al-Muhtarom Kajen usai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026) pagi. Penyerahan...
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Pekalongan – Sebuah truk bermuatan hebel mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon di Jalan Mandurorejo, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kajen, Senin (25/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut,...
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Perumahan (TP) dan Biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme at cost anggota...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diringkus petugas...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra