KAJEN – Ratusan orang yang tergabung dalam PSP SPN PT. Pismatex menggelar aksi audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/11/2023).
Mereka menyampaikan aspirasinya karena adanya permasalahan ketenagakerjaan di PT. Pismatex (sekarang PT. Gajah Duduk).
Sebelumnya oleh putusan pengadilan pada 13 Desember 2022 PT. Pismatex dinyatakan pailit. Para karyawan yang dirumahkan selama hampir satu tahun belum mendapatkan kejelasan atas hak pesangon. Dari data yang ada sejak 18 November 2023 kurang lebih ada 100 karyawan PT. Gajah Duduk yang di PHK tanpa pesangon.
Selain itu beberapa karyawan juga menolak tanda tangan perjanjian kerja karena tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian kerja.
Ditambah lagi berhembus isu dugaan karyawan PT. Gajah Duduk akan diberlakukan sistem outsourcing yang tentu saja merugikan karyawan. Karyawan juga mengeluh dengan jam kerja yang tidak jelas karena penjadwalan karyawan yang berubah-ubah seperti bekerja hanya 2 sampai 8 hari dalam sebulan.
Komisi IV DPRD dan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini. (GUS)