Advertise

KABAR RASIKA

Pemasangan Baliho Caleg dan Parpol di Pohon dan Tiang Listrik Akan Di Tindak Tegas

Pemasangan Baliho Caleg dan Parpol di Pohon dan Tiang Listrik Akan Di Tindak Tegas

Pemasangan Baliho Caleg dan Parpol di Pohon dan Tiang Listrik Akan Di Tindak Tegas

Dok. Rasika FM

BALIHO – Pemasangan baliho Parpol dan Caleg yang diduga melanggar Perda akan ditindak tegas (02/11/2023)

KAJEN – Menjelang pesta demokrasi, partai-partai politik, calon legislatif, kepala daerah hingga calon presiden berlomba memperkenalkan dirinya, demi mendapatkan amanah rakyat. Salah satu cara yang ditempuh, adalah memasang baliho dan spanduk sosialisasi. Baliho dan spanduk sosialisasi itu disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Meskipun bertujuan untuk sosialisasi, pemasangan APS ini ada saja yang malah melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Bila diperhatikan di salah satu ruas jalan raya Kajen – Bojong saja (02/11/2023) banyak didapati baliho yang sengaja dipasang dengan menopang kekuatan tiang listrik dan telepon. Bahkan ada yang memang dipasang di pohon dengan cara dipaku sehingga hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Padahal Perda yang mengatur aturan main pemasangan iklan niaga dan iklana layanan masyarakat (sosialiasasi) menyebutkan ada tiga point penting pelarangan yang salah satunya adalah mengganggu lalu lintas dan fungsi fasilitas lalu lintas, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, tiang/gardu listrik dan tiang telepon serta pohon di median jalan.

Kepada reporter Rasika FM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menertibkan baliho-baliho yang dipasang tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan. Pihaknya akan menindak dengan tegas kepada siapa saja yang memasang baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 juga mengotori pemandangan. Karena banyak baliho Pemilu 2024 dalam kondisi robek dan roboh yang dibiarkan begitu saja.

“Tapi inipun saya juga nanti yang terkait dengan penertiban ini kita akan komunikasikan dulu minimal dengan partainya atau apa. Minimal nanti ada beberapa pendekatan lah”, terang Yulian.

Dalam waktu dekat, tambah Yulian, akan lakukan penertiban dan pihaknya juga telah mendapat keluhan-keluhan maupun masukan dari warga terkait dengan maraknya baliho yang dipasang secara massif di jalan-jalan. Pihaknya juga memaklumi karena saat ini sudah memasuki di tahun politik.

“Tapi sekali lagi semua ada aturannya dan juga estetika tata ruang kota harus kita perhatikan. Tapi sekali lagi saya tegaskan kami akan lakukan komunikasi dengan baik dengan para partai politik”, tegas Yulian.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, Mustofa Amin mengukapkan siapa saja yang memasang baliho yang melanggar aturan harus ditindak. Semua pihak yang berkepentingan harus tertib aturan dan tertib hukum.

“Pokoknya menjadi calon wakil rakyat itu harus memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya. Harusnya Satpol PP yang bertanggung jawab karena sebagai penegak Perda. Maku di pohon nggak boleh, di tiang listrik nggak boleh, di tempat umum, jembatan juga nggak boleh. Ada tempat lain yang telah disediakan sesuai aturan”, jelas Mustofa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah juga menyoroti terkait maraknya pemasangan baliho dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 oleh partai politik dan calon legislatif. Pihaknya menjelaskan soal tata cara pemasangan baliho merupakan ranahnya Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Jadi kalau kemudian soal ketika pemasangannya itu sembarangan atau tidak sesuai dengan Perda ya yang harus menertibkan dari Satpol PP. Karena sekarang ini kan belum masuk masa kampanye jadi ranahnya di Perda”, ungkap Izah.

Masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Pekalongan akan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) akan dilaksanakan pada tahun yang sama namun di bulan yang berbeda yaitu 27 November 2024.

Sementara itu, reporter Rasika FM saat mengkonfirmasi Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Pekalongan, Bambang Dwi Yuswanto melalui sambungan telepon tidak diangkat setelah sehari sebelumnya mengurungkan wawancara karena sedang mengikuti agenda rapat. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-05-16 at 14.55
Wakil Bupati Pekalongan Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
WhatsApp Image 2025-04-24 at 14.36
Wakil Ketua Dewan, Ahmad Ridhowi Ajak Warga Dukung UMKM Lokal
RESES
Reses Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ahmad Ridhowi: Pencegahan Banjir Jadi Prioritas Utama
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD

TERKINI

WhatsApp Image 2025-11-30 at 20.53
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Kesesi
KAJEN – Suasana tenang di persawahan Desa Kesesi mendadak pecah oleh teriakan warga. Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlentang di saluran irigasi, Minggu (30/11/2025) siang....
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
KAJEN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengetuk pintu Kabupaten Pekalongan, namun kali ini bukan pelaku yang unggul—melainkan kecerdikan korban. Seorang residivis curanmor berinisial T (57),...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 21.46
DPRD Pekalongan Sahkan Propemperda & APBD 2026: 10 Regulasi Baru, Defisit Rp100,8 Miliar, dan Catatan Kritis Fraksi
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
KAJEN – Sebuah drama rumah tangga bercampur aroma skandal institusi kembali meledak di jagat maya. Video berdurasi 2 menit 59 detik yang menampilkan seorang suami menggerebek istrinya bersama oknum polisi...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
Pekalongan — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang turut ambil bagian dalam Pembukaan Pekan Batik Nasional 2025 yang digelar di GOR Jetayu, Kota Pekalongan, pada Kamis (27/11/2025). Agenda tahunan ini...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
WhatsApp Image 2025-11-26 at 19.00
Bawaslu Beri Alarm Keras Pemilu di Kabupaten Pekalongan