Advertise

KABAR RASIKA

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Mengamankan Dua Kurir Narkoba di Solo Raya

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Mengamankan Dua Kurir Narkoba di Solo Raya

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Mengamankan Dua Kurir Narkoba di Solo Raya

: ,/IST

Rilis kasus penangkapan dua kurir narkoba di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Semarang – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua kurir narkoba di wilayah Solo Raya. Para tersangka, IA dan SK alias Keling, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan tersebut.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. SK ditangkap pada bulan Juli 2023 di wilayah Serengan, Kota Surakarta saat melakukan transaksi sabu-sabu seberat 67 gram.

SK mengaku kepada polisi dan awak media bahwa ia mendapatkan upah setiap kali melakukan transaksi narkoba. Selain sebagai pengedar, SK juga mengaku sebagai pemakai narkoba tersebut.

“Langsung kasih uang upah. Saya pemakai juga ya efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Sementata itu, tersangka kedua IA diamankan Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Saat penangkapan, kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 226 gram dan pil ekstasi 3 ribu butir.

Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka yang ditangkap juga merangkap sebagai pemakai. “Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya. Baru pertama kali, sekali edar dapat Rp. 1 juta,” kata IA.

Pengakuannya, mengedarkan barang haram tersebut dari tetangganya yang berinisial S. S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Ga hanya dapat upah, dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok,” terangnya.

Disisi lain, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian menerangkan, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos. Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.

“Dua lokasi tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail,” paparnya.

Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut. Dari tersangka IA, polisi masih mencari pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan 500 gram sabu.

“Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,” bebernya.

Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka E yang masih buron. E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu-sabu ke SK dengan total 317 gram.

“Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

“Sari dua kasus tersebut asumsi kita berhasil menyelamatkan 4.400 jiwa,” imbuhnya.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.36
Sekda Pekalongan Yulian Akbar Raih ADLG Award 2025, Bukti Kepemimpinan Digital yang Visioner
WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.23
Pria 63 Tahun Tiba-Tiba Ambruk di Depan Rumah Warga Bojong Lor

TERKINI

WhatsApp Image 2025-11-30 at 20.53
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Kesesi
KAJEN – Suasana tenang di persawahan Desa Kesesi mendadak pecah oleh teriakan warga. Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlentang di saluran irigasi, Minggu (30/11/2025) siang....
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
KAJEN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengetuk pintu Kabupaten Pekalongan, namun kali ini bukan pelaku yang unggul—melainkan kecerdikan korban. Seorang residivis curanmor berinisial T (57),...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 21.46
DPRD Pekalongan Sahkan Propemperda & APBD 2026: 10 Regulasi Baru, Defisit Rp100,8 Miliar, dan Catatan Kritis Fraksi
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
KAJEN – Sebuah drama rumah tangga bercampur aroma skandal institusi kembali meledak di jagat maya. Video berdurasi 2 menit 59 detik yang menampilkan seorang suami menggerebek istrinya bersama oknum polisi...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
Pekalongan — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang turut ambil bagian dalam Pembukaan Pekan Batik Nasional 2025 yang digelar di GOR Jetayu, Kota Pekalongan, pada Kamis (27/11/2025). Agenda tahunan ini...
Muat Lebih

POPULER

KLENGKENG 1
Festival Kelengkeng Bligorejo 2025: Desa Bangkit, UMKM Menggeliat, Ketahanan Pangan Makin Kuat
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
IMG-20250602-WA0015
Safujiyanto Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BUMDes Kabupaten Pekalongan