Kajen – Sat Narkoba Polres Pekalongan mengamankan 6 orang yang diduga pemakai dan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Masing-masing tersangka di tangkap ditempat yang berbeda. Penangkapan 6 tersangka merupakan hasil kerja keras Satnarkoba selama 3 bulan sejak Agustus sampai dengan Okober 2022. Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria (20/10/22).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah mengungkap 5 kasus selama bulan Agustus sampai Oktober 2022.
“Dari 5 kasus yang telah diungkap, 6 pelaku ditangkap, dan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba,” ujarnya.
AKBP Arief menjelaskan, untuk kelima kasus yang diungkap berbeda-beda lokasi. Pada bulan Oktober, Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus, yakni di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo Kec. Doro Kab. Pekalongan dan area pasar Doro.
Tersangka L dan A yang merupakan warga Yosorejo Siwalan di tangkap di Jalan Desa Yosorejo setelah kedua diketahui melakukan pesta narkoba jenis sabu (26/08/22). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bonk) dan pipet kaca yang masih terdapat bercak sisa sabu.
Sementara tersangka AS dan WF keduanya ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu yang siap digunakan. AS membeli sabu paket hemat dari WF. Sedangkan WF mendapatkan Kristal haram tersebut dari seorang bandar yang berinisial Jablon dengan status DPO seberat 0.5 gram yang selanjutnya oleh WF dijual secara ecer kepada AS.
Polres Pekalongan juga menangkap dua orang tersangka yang diduga memiliki obat terlarang berupa hexymer dan rexlona. Tersangka MF telah kedapatan memiliki pil hexymer siap edar sebanyak 100 butir yang dibelinya secara online. MF warga Rogobayan Kedungwuni yang ditangkap di pinggir jalan raya Rowo cacing beserta barang bukti dan langsung diamankan oleh petugas.
Sedangkan tersangka IS berhasil ditangkap oleh polisi dengan barang bukti lebih dari 5000 butir pil heximer dan rexlona. MF merupakan warga Karangdowo Kedungwuni yang saat penangkapan tidak dapat berkutik karena memilki barang bukti obat-obatan terlarang dan menurut pengakuannya barang haram tersebut belum diedarkan.
“Tersangka IS ini menjual obat-obatan terlarang hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan,” jelas Arief.
Selanjutnya Kapolres Pekalongan mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polres Pekalongan terus melaksanakan pemberantasan baik tindak pidana narkoba ataupun obat-obatan terlarang lainnya. “Kami menghimbau kepada masyarakat dan juga bantuannya untuk menginformasikan adanya tindak pidana narkoba ataupun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kami terus melakukan pemberantasan dan terus maksimal dalam penindakan tersebut,” pungkas Arief (GUS)