Advertise

KABAR RASIKA

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

NETRALITAS – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menanggapi putusan MK untuk menciptakan netralitas di Pilkada 2024 (dok. Bagus Rasika FM

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Sumar Rosul diruang kerjanya pada Rabu (20/11/2024), mengingatkan seluruh ASN, pejabat negara, TNI – Polri untuk menjaga netralitas. Sumar menegaskan apabila terdapat ketidak netralan dalam Pilkada 2024 ini bisa dikenakan sanksi pidana.

“Intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI POlri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon. Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur,” kata dia.

Sumar meyakini semua pihak pun akan sepakat dengan putusan MK tersebut. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah akan melaksanakan hal yang sama terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main ini dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan azasnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.” Pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
WhatsApp Image 2025-09-01 at 08.17
Patroli Malam Pekalongan: Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas di Tengah Bayang Aksi Massa
WhatsApp Image 2025-08-08 at 06.15
Bupati Fadia : TMMD Bantu Bangun Desa Terpencil dengan Hasil Maksimal
WhatsApp Image 2025-08-05 at 11.11
Perkuat Sinergi Nasional, Kemenimipas dan Polri Tandatangani MoU Baru di Jakarta

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK