[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

NETRALITAS – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menanggapi putusan MK untuk menciptakan netralitas di Pilkada 2024 (dok. Bagus Rasika FM

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Sumar Rosul diruang kerjanya pada Rabu (20/11/2024), mengingatkan seluruh ASN, pejabat negara, TNI – Polri untuk menjaga netralitas. Sumar menegaskan apabila terdapat ketidak netralan dalam Pilkada 2024 ini bisa dikenakan sanksi pidana.

“Intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI POlri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon. Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur,” kata dia.

Sumar meyakini semua pihak pun akan sepakat dengan putusan MK tersebut. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah akan melaksanakan hal yang sama terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main ini dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan azasnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.” Pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.48
Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Dari KRYD
mppkabpkl
BPJS Kesehatan Kenalkan Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa ke ASN Pemkab Pekalongan
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

TERKINI

WhatsApp Image 2025-06-02 at 15.57
Hari Lahir Pancasila, Pemkab Pekalongan Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Persatuan
KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar upacara bendera di lapangan belakang Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Senin...
IMG-20250602-WA0015
Safujiyanto Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BUMDes Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Safujiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pekalongan periode 2025–2030. Penetapan ketua dan jajaran pengurus baru dilakukan dalam acara yang digelar...
IMG-20250602-WA0017
Cetak Enterpreneur Muda, ITSNU Pekalongan Gandeng Rumah BUMN
KAJEN – Guna mencetak generasi muda yang berjiwa wirausaha, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan menjalin kerja sama strategis dengan Rumah BUMN Pekalongan. Kolaborasi ini diwujudkan...
IMG-20250602-WA0013
Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Ungkap Tujuh Kasus dengan 12 Tersangka
KAJEN – Operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari mulai tanggal 12 Mei hingga tanggal 31 Mei 2025 telah selesai. untuk kegiatan-kegiatan ataupun target operasi, Polres Pekalongan telah melaksanakan...
IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyerahkan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
WhatsApp Image 2025-05-23 at 08.51
Suami Grebeg Istri Sah di Kamar Kosan Bersama Pria Lain
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”