Advertise

KABAR RASIKA

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

NETRALITAS – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menanggapi putusan MK untuk menciptakan netralitas di Pilkada 2024 (dok. Bagus Rasika FM

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Sumar Rosul diruang kerjanya pada Rabu (20/11/2024), mengingatkan seluruh ASN, pejabat negara, TNI – Polri untuk menjaga netralitas. Sumar menegaskan apabila terdapat ketidak netralan dalam Pilkada 2024 ini bisa dikenakan sanksi pidana.

“Intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI POlri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon. Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur,” kata dia.

Sumar meyakini semua pihak pun akan sepakat dengan putusan MK tersebut. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah akan melaksanakan hal yang sama terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main ini dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan azasnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.” Pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-08-08 at 06.15
Bupati Fadia : TMMD Bantu Bangun Desa Terpencil dengan Hasil Maksimal
WhatsApp Image 2025-08-05 at 11.11
Perkuat Sinergi Nasional, Kemenimipas dan Polri Tandatangani MoU Baru di Jakarta
1418179_720
Kemenimipas dan Polri Perkuat Sinergi Lewat MoU Baru, Siap Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Modern
WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.48
Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Dari KRYD

TERKINI

IMG-20250820-WA0023
Kakek 72 Tahun Pelaku Curanmor di Talun, Terekam CCTV Saat Gasak Honda Beat
KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Selasa (12/08/2025)...
WhatsApp Image 2025-08-20 at 11.06
Jawa Tengah Rayakan Hari Jadi ke-80 di KIT Batang: Gubernur Luthfi Soroti Capaian dan Ajak Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
KAJEN – Suasana penuh semangat mewarnai peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Selasa (19/08/2025). Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertindak...
WhatsApp Image 2025-08-20 at 11.00
Meriah dan Penuh Semangat! Danramil Cup Paninggaran ke-10 Resmi Dibuka, Wabup Pekalongan Dorong Lahirnya Bibit Unggul Sepak Bola
KAJEN – Suasana semarak menyelimuti Stadion Krida Muda Mandiri Panumbangan, Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Senin (18/8/2025), saat Turnamen Sepak Bola Danramil Cup Paninggaran ke-10 resmi dibuka....
WhatsApp Image 2025-08-19 at 09.59
Polres Pekalongan Gulung “Bandos”, Buruh Harian yang Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer dan DMP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23)....
WhatsApp Image 2025-08-18 at 17.05
Ketua DPRD Abdul Munir Ajak Warga Pekalongan Jadikan HUT ke-80 RI Momentum Percepatan Pembangunan
KAJEN – Malam Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Minggu (17/8/2025)...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250817-WA0010
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Dukung Pembatalan Lima Hari Sekolah: SDM Lokal Belum Siap
WhatsApp Image 2025-08-19 at 09.59
Polres Pekalongan Gulung “Bandos”, Buruh Harian yang Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal
WhatsApp Image 2025-08-18 at 11.07
HUT RI & Hari Jadi Pekalongan: Dari Ziarah Bupati Pertama hingga Kajen Expo Meriah