KAJEN – Seorang pria berinisial H (40 tahun) melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri, DP, yang diduga berselingkuh dengan pria lain di sebuah kamar kos di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (22/05/25) malam. Dalam aksi tersebut, H tak sendirian. Ia menggandeng perwakilan dari pemerintah desa, Babinsa, serta anggota Satpol PP guna memastikan tindakan dilakukan secara sah dan tertib.
Saat penggerebekan berlangsung, DP ditemukan tengah berada dalam satu kamar bersama seorang pria berinisial D. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa D merupakan juru tagih dari rekan bisnis H.
Menurut keterangan H, sejak 4 Mei 2025, istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga pergi bersama D. Ia mengungkapkan bahwa DP bisa jadi dibawa D dalam kondisi tertekan serta pengaruh bujuk rayu dan dugaan penggunaan ilmu hitam. “Saya sedang berjuang mencari uang untuk membayar utang, dan tiba-tiba istri saya hilang bersama D,” ujarnya.
Lebih jauh, H mengklaim bahwa D telah memperkosa istrinya dan kemudian membawa kabur sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor dan beberapa perhiasan milik keluarga. Ia menyatakan sebelumnya penggerebegan dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekalongan dan akan menempuh jalur hukum karena DP masih berstatus istri sah.
“Ini menjadi salah satu bukti karena saya sudah melaporkan ke Polresta Pekalongan. Ini soal keadilan. Saya mohon negara turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini,” tegas H.
Usai diamankan, kedua pihak langsung digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan. Di sana, mereka mendapat pembinaan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk proses lebih lanjut.
Pihak Satpol PP menyebut telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang dan menegaskan bahwa tindakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak suami serta disaksikan oleh aparat terkait. (GUS)