KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan sampaikan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) pemilu 2024 tidak ada perubahan dengan pemilu tahun 2019, Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten Pekalongan di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (13/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan, Jumlah Daerah Pilihan (Dapil) dibagi menjadi 5 sedangkan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Pekalongan tetap, yakni 45 kursi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan DAK nomor 2 Tahun 2022 semester I jumlah penduduk di kabupaten Pekalongan sebanyak 988.168 Jiwa atau kurang dari Satu Juta Penduduk.
” Jumlah Dapil dan Kuota Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu Tahun 2024 masih sama dengan tahun 2019 yaitu 45 kursi dari 5 Daerah pemilihan (Dapil),” terang Abi.
Abi Rizal menyebut, tidak adanya Perubahan jumlah kursi itu disebabkan jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tidak ada peningkatan signifikan di semua dapil.
Sementara itu anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Ahsin Hana menjelaskan pada Daerah Pemilihan Pekalongan 1 (Kajen – Kandang serang – Paninggaran) 7 kursi, Dapil Pekalongan 2 (Kesesi – Sragi – Bojong) 10 kursi, Daerah Pemilihan Dapil 3 (Siwalan – Wiradesa – Tirto – Wonokerto) 10 kursi, Dapil 4 (Wonopringgo – Buaran – Kedungwuni – Karangdadap) 11 kursi, dan Dapil 5 (Petungkriyono – Talun – Doro – Karanganyar – Lebak Barang) 7 kursi.
“Rancangan ini ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU No 6/22 tentang Dapil dan Alokasi Kursi,” jelas Ahsin.
Dalam acara sosialisasi ini turut diundang, Kepala OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Camat Se-kabupaten Pekalongan, Organisasi masyarakat, PPK Se-kabupaten Pekalongan, Pimpinan perguruan tinggi UIN KH Abdurrahman Wahid, Unikal dan lainnya serta awak media.