KAJEN– Enam orang wanita yang menjadi calon jemaah umroh melaporkan biro perjalanan umroh Nur Hajj ke Polres Pekalongan, Kamis (20/03/2025). Mereka merasa ditipu setelah keberangkatan mereka ke Tanah Suci, yang dijanjikan antara 3 – 5 Maret 2025, terus mengalami penundaan tanpa kepastian.
Para korban, yang mengalami kerugian antara Rp7 juta hingga Rp29 juta, didampingi pengacara mereka, Firma Bajri, S.H., saat melaporkan kasus ini. Mereka meminta pihak penyelenggara umroh Nur Hajj untuk bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang dilakukan.
Menurut keterangan korban, awalnya mereka mulai curiga ketika menanyakan kepastian jadwal keberangkatan, namun tidak mendapat jawaban yang jelas dari pihak biro umroh. Justru, mereka malah diminta untuk melunasi pembayaran yang berkisar Rp30 jutaan, meskipun jadwal keberangkatan belum pasti.
“Kami hanya ingin berangkat umroh sesuai yang dijanjikan, atau jika tidak, uang kami dikembalikan. Kami merasa ada yang tidak beres sejak mereka terus mengulur jadwal keberangkatan tanpa alasan jelas,” ujar salah satu korban.
Pihak kepolisian diminta untuk mendalami laporan ini dan memanggil pihak Nur Hajj untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan penipuan, pihak biro umroh bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus dugaan penipuan umroh seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya sebelum melakukan pembayaran. (GUS)