KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer dan DMP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23). Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, usai adanya laporan masyarakat.
Kasubsi Penjas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Kayugeritan, Karanganyar.
“Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat 2,” jelas Warsito, Senin (18/08/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat keras dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 108 paket obat DMP @ 8 butir, 2.500 butir DMP dalam tiga plastik besar, 3 kaleng Hexymer berisi 3.000 butir, 25 blister Alprazolam, 2 kaleng Yarindo berisi 2.000 butir, serta 63 paket Hexymer @ 4 butir. Polisi juga mengamankan plastik klip, ponsel, sejumlah uang tunai, dan tas kecil yang digunakan untuk memperlancar peredaran obat-obatan tersebut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Warsito.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan rawan disalahgunakan. Polres Pekalongan menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menekan peredaran obat-obatan berbahaya hingga ke akar-akarnya.
Sumber: Humas Polres Pekalongan