Advertise

KABAR RASIKA

Polres Pekalongan Berhasil Mengungkap 14 KASUS Di Wilayah Kota Santri

Polres Pekalongan Berhasil Mengungkap 14 KASUS Di Wilayah Kota Santri

Polres Pekalongan Berhasil Mengungkap 14 KASUS Di Wilayah Kota Santri

KAJEN – Polres Pekalongan berhasil mengungkap 14 kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Santri. Hal ini terungkap dari press release yang digelar di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023). Dari 14 kasus yang diungkap yang paling banyak adalah perkara pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kasus. Sementara kasus yang lainnya adalah persetubuhan anak, KDRT, penipuan atau penggelapan masing-masing masing 2 kasus, 1 kasus lainnya yaitu jambret, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, pencurian dengan pemberatan dan pemalsusan surat menyurat.

Dari 14 kasus yang terjadi dari januari hingga awal maret 2023 tersebut yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat adalah kasus persetubuhan pada anak dibawah umur. Dari kasus ini polisi telah mengamankan 3 tersangka masing-masing AM 21 tahun dan 2 tersanga lainnya merupakan kakak beradik yaitu FA 19 tahun dan UF 21 tahun. Ketiga tersangka melakukan aksinya di sebuah pom mini desa Jetaklengkong Wonopringgo dengan modus membujuk dan merayu korban hingga terjadi persetubuhan.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada hari senin dini hari 17 Februari 2023. Para tersangka membawa korban dan di inapkan semalam hingga orang tua korban mencarinya. Saat korban sampai dirumah, orang tuanya merasa curiga karena korban merasa sakit saat buang air kecil hingga akhirya orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Ketiga korban saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pekalongan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

OBESTITAS 1
Pemuda 180 Kilogram di Kajen Berjuang Melawan Luka dan Keterbatasan
WhatsApp Image 2026-06-21 at 16.02
Mobil Terjun ke Jurang di Lebakbarang, Tiga Orang Dilarikan ke RSUD Kajen
WhatsApp Image 2026-06-21 at 07.49
Diduga Kompor Gas Meledak, Rumah Warga Yosorejo Siwalan Terbakar
WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor

TERKINI

OBESTITAS 1
Pemuda 180 Kilogram di Kajen Berjuang Melawan Luka dan Keterbatasan
KAJEN – Nasib berat tengah dijalani Mujahidin (25), warga Dukuh Karagan Selatan, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sejak Desember 2025, pemuda dengan bobot tubuh mencapai 180 kilogram...
WhatsApp Image 2026-06-21 at 16.02
Mobil Terjun ke Jurang di Lebakbarang, Tiga Orang Dilarikan ke RSUD Kajen
PEKALONGAN – Sebuah mobil mengalami kecelakaan hingga terperosok ke jurang di ruas jalan menuju Dukuh Pulosari, Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul...
WhatsApp Image 2026-06-21 at 07.49
Diduga Kompor Gas Meledak, Rumah Warga Yosorejo Siwalan Terbakar
KAJEN – Sebuah rumah milik warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan mengalami kebakaran pada Sabtu (20/6/2026) petang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian...
WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
KAJEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Pekalongan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan...
KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Setelah persoalan tersebut diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
WhatsApp Image 2025-06-10 at 18.26
Kades Kesesi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 956 Juta, Ditahan Kejari Pekalongan
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah