[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Gedung KPU Kabupaten Pekalongan (dok. istimewa)

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08/2024) lalu. Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti. Namun tentu saja masih ada aturan main yang harus dipenuhi terkait ambang batas terutama dalam perolehan suara partai pada pemilu 14 Februari 2024 silam.

Dari putusan uji materi ((judicial review) yang telah dibacakan oleh MK otomatis akan berpengaruh pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024. Dalam hal ini terdapat beberapa putusan MK yang secara substansi akan berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah di atur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Pekalongan melalui Fathkhuddin dari divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, KPU RI masih mengkaji salinan putusan MK. Hal itu dilakukan untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional.

“Yang kedua, KPU RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Yang ketiga menyosialisasikan kepada partai politik bahwa putusan MK itu merupakan hal yang mengikat”, kata dia.

Selain itu KPU RI juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Untuk itu kami dari KPU Kabupaten Pekalongan sifatnya adalah menunggu informasi dan instruksi dari KPU RI terkait dengan (mekanisme) pencalonan tersebut. Nanti akan kami sosialisasikan kepada semua pihak agar nanti bisa mempersiapkan diri”, tambahnya.

Salah satu point penting dalam putusan MK yang berdampak pada Pilkada Kabupaten Pekalongan adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Perolehan suara sah seluruh partai di Kabupaten Pekalongan pada Pemilu Februari lalu adalah 571.043 suara. Sehingga apabila dilakukan perhitungan 7.5% dari suara sah maka partai yang mendapatkan suara sah minimal 42.829 suara dapat mengusung bakal pasangan calon sendiri.

Ada lima partai di Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan suara melebihi ambang batas 7.5% dari total suara sah partai yaitu :

  1. PKB 179.049 suara
  2. Gerindra 45.011 suara
  3. PDIP 106.405 suara
  4. Golkar 104.961 suara
  5. PAN 53.021 suara

Dengan adanya putusan MK kemarin, lima partai tersebut dapat mengajukan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024 november nanti tanpa harus berkoalisi. Sedangkan dua partai tersisa yaitu PKS dan PPP tidak dapat mengajukan paslon karena perolehan suara sah tidak melampaui ambang batas. Dalam pemilu legislatif lalu, PKS hanya mendapatkan 29.124 suara sedangkan PPP 35.879 suara. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank...
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
PEKALONGAN – Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
KAJEN – Warga Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di saluran irigasi pada Jumat sore (4/7/2025) sekitar pukul 16.30...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
KAJEN – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang pengeringan kayu di Dukuh Luwuk, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat siang (04/07/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat...
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
KAJEN – Komitmen untuk menghadirkan pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Pekalongan. Kali ini, DPRD menjalin sinergi strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN)...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
WhatsApp Image 2025-07-05 at 06.43
RPJMD 2025–2029 Disepakati, Kabupaten Pekalongan Siap Melaju Menuju Kabupaten Maju, Adil, dan Sejahtera
WhatsApp Image 2025-07-04 at 13.32
Baru Kerja 3 Hari, ART Tinggalkan Rumah Majikan Curi HP Dan Perhiasan
WhatsApp Image 2025-07-04 at 08.14
Pisah Sambut Penuh Kehangatan, Pemkab Pekalongan Sambut Dandim Baru di Pendopo
IMG-20250703-WA0037
KPU Pekalongan Tetapkan 745.839 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2025, Komitmen Jaga Akurasi Data Jelang Pilkada
IMG-20250703-WA0034
"KPU Pekalongan Serahkan Buku ‘KRONIK PILKADA’ dan Kisah Petugas Adhoc ke Perpustakaan Daerah"
WhatsApp Image 2025-07-03 at 13.01
Ambang Batas Turun Drastis! 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Santri