KAJEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Agama serta Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, yang resmi diluncurkan Senin (13/10/2025).
Program ini tak sekadar kegiatan akademik lapangan, tetapi juga langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan membuka jalan bagi pengelolaan aset umat yang lebih produktif.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam sambutannya mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 300.000 bidang tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat. Persoalan tersebut, menurutnya, bukan hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyentuh soal pengelolaan aset yang sering kali tidak produktif atau terbengkalai.
“Kami sedang menggodok model baru agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif tanpa mengubah status hukumnya. Saat ini kami telah berkoordinasi intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meminta fatwa terkait hal ini,” jelas Nusron.
Konsep yang sedang dikaji Kementerian ATR/BPN adalah menyamakan kedudukan tanah wakaf dengan Hak Pengelolaan (HPL), seperti yang berlaku di kawasan industri atau Otorita Batam.
Dalam skema ini, tanah wakaf tetap menjadi milik umat, namun di atasnya dapat diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu tertentu.
“Kalau dalam ikrar wakaf disebutkan untuk kemaslahatan umat, maka tanah itu bisa dikelola dalam bentuk kegiatan ekonomi seperti rumah sakit, hotel, bank, atau bahkan kawasan industri. Hasilnya nanti akan kembali untuk kesejahteraan umat,” ujar Nusron.
Pendapatan dari pengelolaan tersebut nantinya dapat menjadi sumber dana berkelanjutan bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, tanpa mengubah hakikat wakaf itu sendiri.
Kementerian ATR/BPN kini menanti keputusan final dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang akan menjadi dasar hukum penerapan model wakaf produktif ini. Jika disetujui, Nusron menyebut hal tersebut sebagai “tonggak sejarah baru” dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
“Ini bukan soal mengubah nilai wakaf, tapi bagaimana agar aset yang sudah diwakafkan tidak menjadi beban, melainkan kekuatan ekonomi umat,” tegasnya.
Melalui program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan akan dilibatkan langsung untuk membantu pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang aman dan produktif.
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara akademisi dan pemerintah untuk menghadirkan solusi nyata dalam tata kelola aset umat,” ungkap salah satu dosen pembimbing KKN UIN Gus Dur.
Jika regulasi baru ini berjalan, Indonesia akan memasuki era baru pengelolaan tanah wakaf: dari aset pasif menjadi sumber ekonomi umat yang berdaya guna.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga bagian dari misi besar menjaga keberlanjutan nilai-nilai sosial dan spiritual di tengah perkembangan zaman. (Gus)