KAJEN – Untuk mempermudah akses layanan public, Pemkab. Pekalongan akan segera meluncurkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan layanan satu pintu bagi masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan ini Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq berkunjung ke gedung sentral pelayanan masyarakat yang berada di Jl. Sindoro Komplek Alun-Alun Kajen.
Dalam tinjauannya Bupati Fadia didampingi oleh Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto dan Plt Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo.
Dengan adanya Mall Pelayanan Publik, nantinya masyarakat dapat melakukan pengajuan perijinan dan mengakses pelayanan publik lain seperti pembuatan paspor, pembuatan KTP juga akte anak serta pelayanan publik lainnya. Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan.
“Jadi semua masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan karena ada dalam satu lokasi. Di Mall Pelayanan Publik ini ada 24 layanan, ” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto. (GUS)