Jakarta, 5 Agustus 2025 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mempererat sinergi kelembagaannya dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan dua perjanjian kerja sama strategis, Senin (4/8). Penandatanganan ini berlangsung dalam rangkaian Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir langsung sebagai penanda tonggak penting kerja sama antarlembaga ini. Keduanya menegaskan bahwa kolaborasi yang erat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, khususnya di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan keamanan nasional.
“Sinergi ini tidak boleh berhenti pada nota kesepahaman semata,” tegas Agus Andrianto dalam sambutannya. “Tanpa kolaborasi solid dari kepolisian, berbagai persoalan di lapangan tidak akan dapat kita hadapi secara optimal. Apalagi, Polri adalah institusi besar dengan jaringan yang luas dan kapabilitas yang teruji.”
Agus juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi kelembagaan Kemenimipas, yang merupakan kementerian baru hasil pemekaran, dengan mengandalkan pengalaman dan kapasitas Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pembaruan MoU yang telah berjalan selama lima tahun ini menandai semangat sinergi yang lebih kuat. “Kami menyambut baik perluasan cakupan kerja sama, termasuk dalam pengelolaan data, pelatihan intelijen, serta dukungan operasional,” ujar Sigit.
Dua perjanjian kerja sama turut ditandatangani dalam kesempatan tersebut:
1. Perjanjian Sinergi Data dan Informasi terkait tahanan, anak, warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik dan peralatan keamanan. Ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Syahardiantono.
2. Perjanjian Pendidikan dan Pelatihan Intelijen dasar serta investigasi bagi pejabat imigrasi, ditandatangani oleh Plt. Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Susilo Teguh Raharjo.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi strategis dalam menyambut penerapan KUHP baru yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif dan pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas serta para kepala kantor wilayah imigrasi dan pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih efektif. (gus)