Advertise

KABAR RASIKA

Kado Hari Jadi Pekalongan: Pajak Nol Persen hingga Pembebasan BPHTB

Kado Hari Jadi Pekalongan: Pajak Nol Persen hingga Pembebasan BPHTB

Kado Hari Jadi Pekalongan: Pajak Nol Persen hingga Pembebasan BPHTB

Bupati Fadia dan Wabup Sukirman saat memberikan keterangan pers terkait penghapusan denda PBB hingga nol persen (17/08/2025 – dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Pemkab resmi menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku khusus selama bulan Agustus 2025.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, keputusan ini bukan berarti Pemkab mengabaikan potensi peningkatan pendapatan daerah, melainkan karena pemerintah ingin hadir memberikan keringanan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia usai menjadi inspektur upacara detik-detik proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8/2025).

Fadia juga menambahkan, pemberian nol persen denda PBB-P2 sudah menjadi tradisi Pemkab setiap memperingati hari jadi Kabupaten Pekalongan. “Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan bahwa tradisi penghapusan denda keterlambatan PBB ini memang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Bupati Fadia. “Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.

Tidak hanya itu, tahun ini Pemkab Pekalongan juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen untuk perumahan subsidi. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pekalongan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan semangat kebersamaan dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dan Kabupaten Pekalongan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim