Kota Pekalongan – Tingkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2022. Jam pelayanan kantor Samsat Kota Pekalongan dan Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah ditambah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah jam pelayanan di semua lini layanan publik, salah satunya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat di wilayah Jateng.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pelayanan akhir tahun 2022 serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Seperti penjelasan Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa.
“Jam pelayanan tambahan itu berlaku pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kemudian Jumat-Minggu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Disebutkan bahwa program tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/20.540 tentang penambahan jam layanan Samsat dan libur pelayanan,” terang Nisa.
Nisa menambahkan, Data Capaian Pendapatan Samsat Kota Pekalongan hingga Tanggal 27 Desember 2022 Total sebesar Rp.59.683.325.750,- atau (96,87%) dari Target sebesar Rp. 61.609.133.000,-.
Sementara itu disampaikan, Salah seorang wajib pajak warga Wiradesa, kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Wahyudi dengan adanya penambahan jam pelayanan Samsat Kota Pekalongan, semakin memudahkan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya.
“Pelayanan Samsat kota Pekalongan sudah bagus, tidak ribet, mudah dan cepat tidak ada 5 menit sudah selesai pelayanannya, apalagi dengan adanya penambahan jam kerja pelayan semakin bemberikan kenyamanan warga atau wajib pajak,” jelas Wahyudi.(GUS)