Advertise

KABAR RASIKA

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

(Dok. Isttimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapatmenunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar,24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwapengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeri (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan.

Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.28
Jembatan Trajumas–Bodas Resmi Dibuka, Akses Sekolah dan Pertanian Lebih Aman
IMG-20260110-WA0020
Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan, Buruh Bongkar Muat di Wiradesa Meninggal Dunia
kirman
Wabup Sukirman Akan Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Soroti Risiko Kesehatan dan Minimnya Keterlibatan Lokal

TERKINI

WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke
KAJEN – Peredaran minuman keras di wilayah Sragi kembali terungkap. Dalam razia yang digelar Senin sore (12/1/2026), aparat menemukan dan menyita belasan botol miras dari sejumlah warung makan dan tempat...
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.28
Jembatan Trajumas–Bodas Resmi Dibuka, Akses Sekolah dan Pertanian Lebih Aman
KANDANGSERANG, Pekalongan – Warga Desa Trajumas dan Bodas kini memiliki jalur penghubung yang lebih layak setelah jembatan baru di wilayah itu resmi digunakan, Selasa (13/12/2026). Jembatan yang membentang...
IMG-20260110-WA0020
Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan, Buruh Bongkar Muat di Wiradesa Meninggal Dunia
WIRADESA – Seorang buruh bongkar muat asal Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari tiang penerangan jalan, Jumat (9/1/2026) sore. Korban...
kirman
Wabup Sukirman Akan Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Soroti Risiko Kesehatan dan Minimnya Keterlibatan Lokal
KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berencana melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan....
IMG-20260107-WA0012
Pemkab Pekalongan Pastikan Layanan UHC Tetap Aman Hingga Juni
KAEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan normal dan tidak mengalami pengurangan hingga Juni 2026....
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025
WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.18
Pemilu 2024, PPP Targetkan 7 Kursi Parlemen