Advertise

KABAR RASIKA

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Terduga pelaku pencurian properti panggung yang telah diamankan petugas kepolisian (dok. Humas)

BOJONG – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RN (54) warga desa setempat, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan setelah diduga mencuri properti panggung milik Iszmi Auliya (27).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah Rice Mill yang berada di Desa Sembungjambu, tempat di mana properti panggung sementara disimpan.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua pekerja, Satyo (22) dan Yunico (28), mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 ke rumah korban di Desa Bojongminggir. Karena keterbatasan kapasitas kendaraan, sebagian properti ditinggalkan sementara di lokasi.

Namun, saat hendak kembali mengambil sisa properti dua hari kemudian, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mendapati sebagian besar properti telah raib. Di antaranya adalah:

– 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat
– 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver
– 8 balok besi rigging ukuran 6 meter
– 3 besi Pencu segitiga ukuran 12 meter
– 6 batang besi molo ukuran 6 dan 5 meter

Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti 43 lembar triplek, 200 kaki panggung, serta beberapa balok dan besi rigging berukuran besar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Ipda Warsito.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku mengaku tidak mampu mengganti kerugian korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bernilai di lokasi terbuka, serta pentingnya respons cepat terhadap laporan kehilangan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan

TERKINI

KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Setelah persoalan tersebut diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan semakin memanas. Di tengah desakan publik yang terus menguat, DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini...
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Senin (15/6/2026), berlangsung panas. Ketegangan memuncak saat salah satu perwakilan...
IMG-20260613-WA0009
Kerumunan Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kajen Dibubarkan, Tiga Orang Diamankan
KAJEN – Sejumlah pemuda yang berkumpul di kawasan Taman Pendopo Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibubarkan aparat kepolisian pada Jumat (12/6/2026) dini hari setelah muncul laporan masyarakat mengenai potensi...
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
KAJEN – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pekalongan mulai dibahas serius. DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, serta...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
WhatsApp Image 2026-06-07 at 10.36
DPRD Kab. Pekalongan Disorot : Giliran Kunker Lengkap, Giliran Rapat Kok Banyak Kursi Kosong?
IMG-20260127-WA0009
Tiga Pemuda di Talun Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Bibit Tembakau Sintetis