SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua orang warga Kudus ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu dan RP warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Mereka ditangkap ketika melakukan jual beli narkoba di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan kasus ini diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan,” bebernya ketika dikonfirmasi Selasa (8/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.
“Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram,” paparnya.
Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut kini diamankan Ditresnarkoba Jateng dalam rangka proses pemdalaman kasus dan penyelidikan.
“Menurut keterangan terlapor barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Lor, Teguh Budi Handoyo menyebut para palaku kerap melakukan transaksi di tempat tersebut karena situasi lokasi yang sepi.
“Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam sehingga kami dari warga tak tau,” imbuhnya.