KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dampaknya terhadap usaha mikro dan aspek perizinan bangunan.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pelaksana lapangan, serta Koordinator Wilayah (Korwil).
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan tiga poin kesimpulan rapat.
“Yang pertama, MBG Pekalongan harus berjalan dengan lancar, baik, tertib, dan bermanfaat. Ini pertama kesimpulannya,” ujarnya.
Kedua, terkait perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menekankan pentingnya koordinasi agar pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang.
“Yang menyangkut perizinan gedung atau yang sekarang dikenal dengan PBG, ini coba diproses melalui pendekatan koordinasi karena jangan sampai pembangunan gedung itu kita niatnya baik kemudian nabrak aturan pada tempat yang tidak sesuai,” kata Abdul Munir.
Ketiga, bahan baku kebutuhan makan bergizi diharapkan bersumber dari lokal. Menurutnya, tujuan MBG tidak hanya pemenuhan gizi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan sektor pertanian.
“Perlu ditingkatkan koordinasi antara Korwil dengan berbagai pihak khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, isu pemberdayaan UMKM menjadi sorotan. Abdul Munir menilai koordinasi Korwil masih lemah sehingga pelaku usaha mikro belum memahami mekanisme untuk bisa terlibat sebagai pemasok.
“UMKM itu kan tidak paham bagaimana mekanisme jalan aturannya untuk bisa memasukkan barang. Karena mereka tidak tahu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD, Sumar Rosul, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan program, meski anggaran bersumber dari pusat.
“MBG ini walaupun dana pusat, tapi kita bisa melakukan fungsi kontrol dan kita bisa menyampaikan ke pemerintah pusat atas beberapa permasalahan yang ada di lapangan,” kata Sumar.
Ia menekankan agar UMKM lokal tidak sekadar menjadi penonton.
“Jangan sampai masyarakat kita, para UMKM itu menjadi penonton. Tidak ada efek dampak positif ekonominya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pihak yayasan pelaksana harus terbuka terkait kriteria dan persyaratan bagi UMKM yang ingin terlibat.

“Harus open itu dari pihak yayasan harus open menyampaikan kepada publik dalam hal ini yang terkait masyarakat UMKM supaya mereka memberikan ketentuan kriteria apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Rapat juga mengungkap bahwa sejumlah bangunan SPMBG belum mengantongi PBG. Sumar Rosul menegaskan bahwa aturan tidak bisa diabaikan.
“Regulasinya kan ada, itu perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Itu perintah. Sama-sama perintah Undang-Undang, maka itu tidak bisa dilewati, itu tidak bisa diabaikan,” katanya.
Ia menekankan bahwa sebelum membangun, yayasan seharusnya berkonsultasi dengan DPU terkait kesesuaian tata ruang dan potensi kerawanan bencana.
“Kalau diizinkan, ya ada ketentuannya baru nanti berlanjut ke ketentuan yang lain. Kalau nggak diizinkan, misal itu lokasi rawan bencana, ya jangan dipaksakan,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti belum adanya basis data yang jelas terkait jumlah yayasan, status perizinan, dan validasi jumlah penerima manfaat.
“Kita lihat tadi tidak punya database, berapa yayasan, dari mana saja yayasannya, kemudian apa-apa persyaratan yang belum dipenuhi itu belum ada,” kata Sumar.
DPRD memastikan akan mengagendakan rapat lanjutan untuk memantau progres perizinan, termasuk PBG dan kewajiban pajak reklame.
“Kalau itu rekomendasinya tidak bisa mengizinkan ya mau tidak mau tidak bisa beroperasi. Itu kita tunggu hasil kajian teknis dari DPU. Kita tegas saja seperti itu,” ujar Sumar.
Sementara itu, Abdul Munir menambahkan bahwa hasil rapat akan disampaikan kepada Bupati serta dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sebagai bagian dari kewajiban koordinasi.
“Kami harus jalankan. Justru yang kami lakukan adalah bagaimana agar SPMBG, program MBG ini bisa bermanfaat, lebih tepat sasaran, kemudian dilakukan dengan prosedur yang benar,” tegasnya.
Rapat ini menjadi catatan evaluasi agar pelaksanaan MBG dan SPMBG di Kabupaten Pekalongan berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal. (GUS)