Advertise

KABAR RASIKA

DPRD Kab. Pekalongan Soroti Bangunan Liar di Sempadan Sungai

DPRD Kab. Pekalongan Soroti Bangunan Liar di Sempadan Sungai

DPRD Kab. Pekalongan Soroti Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir memimpin rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) membahas pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan sungai, Rabu (10/12/2025)

KAJEN — DPRD Kabupaten Pekalongan memanggil sejumlah perangkat daerah dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) untuk membahas persoalan pembangunan yang melanggar aturan di kawasan sempadan sungai. Audiensi digelar Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Dinas PSDA, Dinas Perkim LH, DPMPTSP, Satpol PP, serta Formasi. Fokus pembahasan mengerucut pada maraknya bangunan rumah dan tempat usaha yang berdiri di pinggir sungai maupun di atas tanah pengairan—wilayah yang seharusnya steril sebagai area aliran air.

Ketua Formasi, M. Mustadjirin, menyampaikan keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 sudah sangat jelas mengatur batas sempadan sungai: minimal 50 meter untuk kawasan non-perkotaan dan 10 meter untuk kawasan perkotaan. Meski begitu, di lapangan muncul bangunan permanen yang berdiri tanpa kendali.

“Di Irigasi Sragi saja sudah ada bangunan permanen. Belum lagi bangunan yang menjorok ke aliran sungai di Buang Wora-Wari, Capgawen, Kedungwuni. Ini jelas menyempitkan aliran sungai dan mengancam keselamatan warga,” tegas Mustadjirin.

Formasi mempertanyakan legalitas bangunan-bangunan tersebut dan mendesak adanya sinergi antarinstansi. Mereka meminta penindakan tegas sebelum pelanggaran ini memicu banjir atau bencana lain.

Ketua DPRD Abdul Munir menegaskan bahwa suara masyarakat akan menjadi dasar pembahasan lanjutan. Ia berharap pemerintah daerah lebih aktif menindak indikasi pelanggaran demi menjaga ketertiban ruang dan keselamatan lingkungan.

Dinas PSDA Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa banyak sungai berada dalam kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, mereka tak punya kewenangan mengeluarkan izin penggunaan sempadan sungai. “Kami hanya bisa memberi teguran. Penggunaan sempadan untuk rumah atau aktivitas ekonomi memang terjadi di banyak titik,” ujar perwakilan PSDA.

Formasi kembali menekan pemerintah daerah agar tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut. Mereka meminta inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan permanen maupun non permanen yang berdiri di sempadan sungai.

Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan pentingnya langkah lanjutan. Ia meminta agar pihak yang diduga melanggar dipanggil dan diminta klarifikasi untuk menentukan tindakan yang tepat. DPRD juga mengimbau pemerintah daerah menjaga kawasan sempadan sungai yang masih bersih agar tidak ikut tercemar oleh pelanggaran serupa.

Wakil Ketua DPRD, H. Sumar Rasul, S.I.P., M.A.P., menambahkan bahwa penegakan Perda tata ruang harus diperkuat. Ia mengusulkan pemasangan papan informasi pada tanah milik pemerintah agar masyarakat tidak lagi berasumsi bahwa lahan tersebut bisa dimanfaatkan sesuka hati. Sumar juga menegaskan bahwa bangunan ilegal tidak seharusnya mendapatkan fasilitas umum seperti listrik atau air sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal bagi langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan kawasan sempadan sungai yang selama ini luput dari pengawasan dan rawan menuai dampak bencana. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka