KAJEN — DPRD Kabupaten Pekalongan memanggil sejumlah perangkat daerah dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) untuk membahas persoalan pembangunan yang melanggar aturan di kawasan sempadan sungai. Audiensi digelar Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan Dinas PSDA, Dinas Perkim LH, DPMPTSP, Satpol PP, serta Formasi. Fokus pembahasan mengerucut pada maraknya bangunan rumah dan tempat usaha yang berdiri di pinggir sungai maupun di atas tanah pengairan—wilayah yang seharusnya steril sebagai area aliran air.
Ketua Formasi, M. Mustadjirin, menyampaikan keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 sudah sangat jelas mengatur batas sempadan sungai: minimal 50 meter untuk kawasan non-perkotaan dan 10 meter untuk kawasan perkotaan. Meski begitu, di lapangan muncul bangunan permanen yang berdiri tanpa kendali.
“Di Irigasi Sragi saja sudah ada bangunan permanen. Belum lagi bangunan yang menjorok ke aliran sungai di Buang Wora-Wari, Capgawen, Kedungwuni. Ini jelas menyempitkan aliran sungai dan mengancam keselamatan warga,” tegas Mustadjirin.
Formasi mempertanyakan legalitas bangunan-bangunan tersebut dan mendesak adanya sinergi antarinstansi. Mereka meminta penindakan tegas sebelum pelanggaran ini memicu banjir atau bencana lain.
Ketua DPRD Abdul Munir menegaskan bahwa suara masyarakat akan menjadi dasar pembahasan lanjutan. Ia berharap pemerintah daerah lebih aktif menindak indikasi pelanggaran demi menjaga ketertiban ruang dan keselamatan lingkungan.

Dinas PSDA Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa banyak sungai berada dalam kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, mereka tak punya kewenangan mengeluarkan izin penggunaan sempadan sungai. “Kami hanya bisa memberi teguran. Penggunaan sempadan untuk rumah atau aktivitas ekonomi memang terjadi di banyak titik,” ujar perwakilan PSDA.
Formasi kembali menekan pemerintah daerah agar tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut. Mereka meminta inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan permanen maupun non permanen yang berdiri di sempadan sungai.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan pentingnya langkah lanjutan. Ia meminta agar pihak yang diduga melanggar dipanggil dan diminta klarifikasi untuk menentukan tindakan yang tepat. DPRD juga mengimbau pemerintah daerah menjaga kawasan sempadan sungai yang masih bersih agar tidak ikut tercemar oleh pelanggaran serupa.
Wakil Ketua DPRD, H. Sumar Rasul, S.I.P., M.A.P., menambahkan bahwa penegakan Perda tata ruang harus diperkuat. Ia mengusulkan pemasangan papan informasi pada tanah milik pemerintah agar masyarakat tidak lagi berasumsi bahwa lahan tersebut bisa dimanfaatkan sesuka hati. Sumar juga menegaskan bahwa bangunan ilegal tidak seharusnya mendapatkan fasilitas umum seperti listrik atau air sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal bagi langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan kawasan sempadan sungai yang selama ini luput dari pengawasan dan rawan menuai dampak bencana. (Gus)