PANINGGARAN – Secara khusus Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dikabarkan turun ke Desa Lambanggelun dan memberikan surat undangan pemeriksaan kepada dua orang untuk di mintai keterangan di Polda Jateng. Diduga undangan pemeriksaan tersebut terkait kasus tata kelola aset perhutani oleh salah seorang legislatif Kota Santri.
Kepala Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran, Abdul Hadi ketika dihubungi membenarkan. Dikatakan, sebelumnya ada anggota Polda Jawa Tengah datang ke Balai Desa, namun saat itu dirinya sedang keluar.
“Kemudiam saya diundang ke Polda pada Selasa (08/03/2023) kemarin. Hal yang dibahas terkait pembuatan kolam ikan yang diduga merusak hutan lindung. Namun sepengetahuan saya, ya tidak merusak karena hutan lindung itu jauh dari lokasi. Hanya saja itu lokasinya di tanah rawa,” katanya.
Diakui, pemeriksaan terkait tanah Perhutani sesuai tertera di surat undangan. Diceritakan memang tanah tersebut awalnya rawa, kalau orang desa menyebutnya balong. Kemudian di Balong dibuat kolam.
“Saya menyampaikan ke pihak Polda bahwa disana (Lambanggelun) bukan hanya rawa (Balong) saja tetapi ada tanah warga. Saya mengetahui hal tersebut karena ada warga yang membawa SPPT ke tempat saya, bahwa tanah yang di pinggir itu ditukar guling dengan berlokasi di tanah Bojongireng Lambanggelun Paninggaran, ” terangnya.
Sedangkan untuk pemanfaatan rawa, lanjut dia, Pemerintah Desa belum mengetahui secara pasti yang bersangkutan sudah mengajukan ijin ke KPH Pekalongan Timur melalui LMDH atau belum. Untuk lahan rawa tersebut memamg milik Perhutani akantetapi bentuknya seperti sawah yang tidak digarap. Karena di tanami padi ya susah dan ditanami pohon juga tidak tumbuh.
“Apabila akan dimanfaatkan harus ada permohonan dari LMDH kepada KPH Pekalongan Timur untuk di gunakan. Namun apakah ijinnya sudah keluar atau belum saya tidak tahu. Pihak desa juga tidak mengetahui ijinnya sudah turun atau belum,” jelasnya.
Kalau pemanfaatan lahan rawa tersebut menurutnya sudah berjalan sekitar satu tahun lalu. Kondisinya hanya untuk kolam dan sebagian sisi di pondasi tetapi ia mengaku belum melihat secara detail karena sejak dibuat tidak pernah melihatnya. (GUS)