Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan dokumen dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (15/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutan mewakili Bupati, Sukirman menegaskan bahwa penyerahan Raperda APBD ini memegang arti penting bagi kesinambungan pembangunan daerah.
“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelumnya, KUA-PPAS juga telah kita sepakati bersama DPRD pada 15 Agustus 2025,” ujarnya.
Struktur rancangan APBD memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,406 triliun dan belanja daerah Rp2,505 triliun. Dengan defisit Rp98,3 miliar, pemerintah daerah berencana menutupinya melalui utang daerah Rp80 miliar dan sisanya dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya. Sukirman menambahkan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mengakui bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat terakomodasi. “Keterbatasan keuangan daerah membuat belum semua harapan masyarakat bisa diwujudkan, tetapi kami berkomitmen memprioritaskan program yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembahasan dengan serius dan terbuka. “Kami di DPRD siap menelaah secara mendalam setiap pos anggaran. Prinsipnya, anggaran ini harus realistis, tepat sasaran, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda APBD 2026 dari Wakil Bupati kepada Ahmad Ridhowi. DPRD akan membahas lebih detail rancangan tersebut sesuai peraturan sebelum disahkan menjadi Perda. (GUS)