Sesuai dengan Keputusan Bersama (Dirjen Hubdar, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga) tentang penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dan kebutuhan lalu lintas berupa penerapan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) pada mudik lebaran tahun 2022.
Setiap kendaraan bermotor yang bernomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan begitu juga sebaliknya. Penerapan sistem satu arah (one way system) akan di berlakukan apabila kerjadi kepadatan arus yang berdampak pada kemacetan. Petugas akan melakukan setirilasi di rest area pada arus lalu lintas yang terdampak kepadatan dan memerintahkan kendaraan yang melintas untuk segera mengambil jalur exit di gerbang tol terdekat.
Berikut jadwal pemberlakuan Ganjil Genap pada mudik lebaran dan arus balik 2022 :
ARUS MUDIK
1. Kamis, 28 April 2022 – Pukul 17.00-24.00 WIB
2. Jumat, 29 April 2022 – Pukul 07.00-24.00 WIB
3. Sabtu, 30 April 2022 – Pukul 07.00-24.00 WIB
4. Minggu, 1 Mei 2022 – Pukul 07.00-12.00 WIB
Penerapan Ganjil Genap dalam arus mudik dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung di KM 414
ARUS BALIK
1. Jumat, 6 Mei 2022 – Pukul 14:00 – 24:00 WIB
(Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47, diteruskan CB Contra Flow sampai KM 28 + 500)
2. Sabtu, 7 Mei 2022 – Pukul 07:00 – 24:00 WIB
(Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3 + 500)
3. Minggu, 8 Mei 2022 – Pukul 07:00 – 03:00 WIB (9 Mei 2022)
(Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3 + 500)
Petugas Kepolisian akan memberlakukan sistem satu arah (One Way) dengan mempertimbang kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan
Sumber : Satlantas Polres Pekalongan & berbagai sumber