KAJEN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran psikotropika jenis Alprazolam di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Seorang buruh harian lepas berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, dibekuk aparat setelah kedapatan menyimpan 35 butir Alprazolam di sepeda motor dan rumahnya.
Penangkapan berlangsung Sabtu (20/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga akan aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kami amankan di tepi jalan depan Toko Roti Purimas, Kedungwuni Timur,” ujar Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Minggu (21/9/2025).
Hasil penggeledahan menemukan 30 butir Alprazolam tersembunyi di dasbor sepeda motor Beat warna hitam milik DH. Sementara 5 butir lainnya ditemukan di rumahnya. Barang bukti tambahan berupa ponsel Samsung J5, tas selempang hitam, dan bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah sementara juga diamankan polisi.
DH mengaku memperoleh psikotropika itu dari seseorang yang disebut “tekong” dengan harga Rp560 ribu. Polisi kini menelusuri identitas dan jaringan pemasok tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai tindak pidana primer, dan subsider Pasal 62 undang-undang yang sama,” tegas Warsito.
DH saat ini ditahan di Mapolres Pekalongan. Aparat masih mendalami jaringan peredaran psikotropika yang diduga melibatkan pelaku lain di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Warsito juga mengajak masyarakat aktif memberikan laporan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” pungkasnya.
(Su,mber: Humas Polres Pekalongan)