[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Bupati Fadia Sepakati Dua Perda Strategis: Tertibkan Reklame dan Dongkrak Usaha Mikro

Bupati Fadia Sepakati Dua Perda Strategis: Tertibkan Reklame dan Dongkrak Usaha Mikro

Bupati Fadia Sepakati Dua Perda Strategis: Tertibkan Reklame dan Dongkrak Usaha Mikro

Bupati Fadia dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna (12/06/2025 – dok. Istimewa)

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan dua Raperda tersebut. “Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadia.

Terkait Perda Penyelenggaraan Reklame, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, dinilai masih bersifat umum dan terbatas.

“Atas inisiasi DPRD terhadap Raperda ini, kami sangat mengapresiasi. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelas Fadia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini juga untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu, mengenai Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bupati menyoroti pentingnya sektor usaha mikro dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan.

“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Ia berharap, Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan usaha mikro menjadi lebih tangguh dan mandiri. “Selain itu, ini juga akan mendorong pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal,” tambahnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, para wakil ketua dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, pejabat Pemkab Pekalongan, serta sejumlah undangan lainnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank...
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
PEKALONGAN – Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
KAJEN – Warga Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di saluran irigasi pada Jumat sore (4/7/2025) sekitar pukul 16.30...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
KAJEN – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang pengeringan kayu di Dukuh Luwuk, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat siang (04/07/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat...
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
KAJEN – Komitmen untuk menghadirkan pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Pekalongan. Kali ini, DPRD menjalin sinergi strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN)...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
WhatsApp Image 2025-07-05 at 06.43
RPJMD 2025–2029 Disepakati, Kabupaten Pekalongan Siap Melaju Menuju Kabupaten Maju, Adil, dan Sejahtera
WhatsApp Image 2025-07-04 at 13.32
Baru Kerja 3 Hari, ART Tinggalkan Rumah Majikan Curi HP Dan Perhiasan
WhatsApp Image 2025-07-04 at 08.14
Pisah Sambut Penuh Kehangatan, Pemkab Pekalongan Sambut Dandim Baru di Pendopo
IMG-20250703-WA0037
KPU Pekalongan Tetapkan 745.839 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2025, Komitmen Jaga Akurasi Data Jelang Pilkada
IMG-20250703-WA0034
"KPU Pekalongan Serahkan Buku ‘KRONIK PILKADA’ dan Kisah Petugas Adhoc ke Perpustakaan Daerah"
WhatsApp Image 2025-07-03 at 13.01
Ambang Batas Turun Drastis! 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Santri